Darah Haid Saat Hamil, Ini Pendapat Ulama Fikih
Cari Berita

Advertisement

Darah Haid Saat Hamil, Ini Pendapat Ulama Fikih

Duta Islam #04
Selasa, 09 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan keluarnya darah haid saat hamil (sumber: istimewa)
Pada saat perempuan sedang hamil, biasanya ia tidak mengalami haid. Akan tetapi, ada sebagian perempuan yang ketika hamil mengeluarkan darah haid.

DutaIslam.Com - Ada beragam kasus wanita hamil mengalam haid. Darah tersebut ada yang keluar di trismeter tertentu dan adapula yang mengalami haid rutin setiap bulannya. Lantas, bagaimana pendapat ulama terkait darah yang keluar selama mengandung?

Dalam hal ini, ulama fikih mempunyai pandangan yang berbeda satu sama lain. Ada yang mengatakan darah yang keluar dalam masa kehamilan bukanlah darah haid dan adapula yang mengatakan darah tersebut termasuk darah haid.

Ulama Madzhab Hanafi dan Madzhab Hanbali mengatakan bahwa darah tersebut tidak termasuk darah haid, akan tetapi digolongkan ke dalam darah fasad. Mereka berpendapat bahwa wanita hami tidak bisa mengalami haid. Sehingga, menurut dua madzhab ini wanita hamil tetap menjalankan kativitas ibadah seperti shalat atau puasa sebagaimana biasanya.

Baca: 3 Jenis Darah Kewanitaan Menurut Ulama Fikih

Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad yang berbunyi:

"Dan wanita hamil (sebab zina) tidak boleh dijima' sampai ia melahirkan, dan begitu pula yang tidak hamil sampai ia mengalami haid" (HR. Abu Dawud)

Hadis di atas secara eksplisit menjelaskan bahwa haid adalah petanda atau sebab atas kosongnya rahim dari janin. Oleh karena itu, haid dan hamil tidak munkin bisa dialamu dalam satu waktu sekaligus.

Salah satu ulama Madzhab Hanadi, Imam as-Sarakhsi menjelaskan, darah yang keluar selama kehamilan tidak termasuk darah haid, karena orang hamil tidak bisa mengalami haid.

ومن الدماء الفاسدة ما تراه الحامل فقد ثبت لنا أن الحامل لا تحيض، وذلك مروي عن عائشة - رضي الله عنها - وعرف أنها إذا حبلت انسد فم رحمها فالدم المرئي ليس من الرحم فيكون فاسدا

"Salah satu jenis darah fasid adalah darah yang keluar saat hamil, dan telah jelas bagi kami (madzhab Hanafi) bahwa wanita hamil tidaklah mengalami haid. Hal itu sebagama yang diriwayatkan dari Aisyah RA 'Diketahui bahwa wanita jika hamil, maka tertutuplah mulut rahimnya, maka darah yang terlihat saat hamil itu bukanlah keluar dari dalam rahimnya, sehingga darah itu dihukumi sebagai darah fasid" (al-Mabsuth).

Baca: Darah Haid Terputus-Putus, Ini Penjelasan Ulama Fikih

Pendapat di atas diamini ulama Madzhab Hanafi lainnya, yakni Imam az-Zaila'i. Beliau di dalam kitab Tabyin al-Haqa'iq mengatakan hal yang senada dengan Imam as-Sarakhsi.

عن ابن عباس - رضي الله عنهما - أنه قال: إن الله رفع الحيض عن الحبلى وجعل الدم رزقا للولد وقالت عائشة - رضي الله عنها - إن الحامل لا تحيض؛ ولأن فم الرحم ينسد بالحبل كذا العادة وفيما ذكر أنه ينفتح فمه بخروج الولد 

"Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya Allah telah mengangkat haid dari wanita hamil, dan menjadikan darah itu sebagi rizki untuk si janin. Dan Aisyah RA juga berkata: ”wanita hamil itu tidak haid”. Dan karena pada saat hamil mulut rahim tertutup dan dia akan membuka lagi saat si bayi itu keluar" (Tabyin al-Haqa'iq).

Sedangkan ulama Madzhan Syafi'i dan Maliki berependapat bahwa wanita hami dapat mengalami haid. Menurut dua madzhab ini, darah yang keluar di masa kehamilan dapat dikategorikan darah haid jika memenuhi kriteria dan syarat dinamakan darah haid.

Misalnya, seorang wanita pada saat hamil mengeluarkan darah sehari semalam dengan warna darah agak kehitam-hitaman, maka darah tersebut dapat dinamakan darah haid. Sebab, keluarnya darah tersebut telah memenuhi standar minimal haid.

Baca: 8 Ibadah Terlarang saat Keluar Darah Kewanitaan

Ketika wanita hamil mengalami haid, maka ia tidak diperkenankan menjalankan ibadah sebagaimana mestinya. Artinya, ia haram menjalankan shalat, puasa, membaca al-Quran, thowaf, berhubungan badan dan aktivitas ibadah lainnya yang diwajibkan suci saat menjalankannya.

Berbeda jika darah yang keluar di masa kehamilan tidak memenuhi kriteria darah haid, maka darah tersebut tergolong darah istihadhah. Misalnya, seorang wanita hamil yang keluar darahnya hanya dua jam, maka tidak dinamakan darah haid, melainkan darah fasad. Oleh karena itu, ia tetap melaksanakan shalat, puasa dan lain-lainnya.

Di dalam kitab al-Istidzkar, Salah satu ulama Madzhab Maliki, Imam ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa ketika wanita hamil melihat darah haid, maka ia tidak diperkenankan shalat.

Pendapat ini menggambarkan bahwa wanita hamil bisa mengalami haid. Artinya, pandangan madzhab ini bahwa haid dan hami dapat terjadi dalam satu waktu.

ذكر مالك أنه سأل بن شهاب عن (المرأة) الحامل ترى الدم قال تكف عن الصلاة قال مالك وذلك الأمر عندنا ولم يختلف عن يحيى بن سعيد وربيعة أن الحامل إذا رأت دما فهو حيض تكف من أجله عن الصلاة

"Malik menyebutkan bahwasanya Ibnu Syihab bertanya tentang wanita hamil yang melihat darah keluar, ia menjawab: dia (wanita itu) tidak boleh shalat. Malik berkata: itu adalah pendapat mazhab kita. Dan tidak ada yang menyelisihi riwayat dari Yahya bin Said dan Robiah bahwasanya wanita hamil jika melihat darah maka itu adalah haid, oleh karena itu ia tidak boleh shalat" (Kitab al-Istidzkar).

Pendapat di atas senada dengan pendapatnya Imam Nawawi di dalam kitab Raudhah at-Thalibin. Beliau menyebutkan pandangan Imam Syafi'i terkait dengan darah yang keluar selama kehamilan.

القديم: أنه دم فساد. والجديد الأظهر: أنه حيض. وسواء ما تراه قبل الحمل وبعدها، على المذهب

"Dalam qoul qodimnya (Imam Syafi'i): bahwasanya itu darah fasid (istihadhoh). Dan dalam qoul jadidnya: itu darah haid, baik itu yang keluar sebelum hamil ataupun sesudahnya."

Baca: Penjelasan Haid dan Hikmahnya Bagi Perempuan

Jika mengacu pada qoul jadid, wanita hamil yang melihat darah haid, maka ia tidak diperbolehkan melaksanakan shalat atau ibadah lainnya yang dilarang. Berbeda jika mengacu pada qaul qadim, wanita hamil tersebut tetap menjalankan ibadah sebagaimana mestinya.

Melihat perbedaan ulama madzhab, ulama madzhab hanafi meskipun berpendapat darah yang keluar selama kehamilan tidak termasuk darah haid, ulama madzhab ini menyarakankan agar mandi jinabat setelah darah berhenti keluar. Hal itu berdasarkan kaidah "Keluar dari khilaf itu mustahab'. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB