Darah Haid Terputus-Putus, Ini Penjelasan Ulama Fikih
Cari Berita

Advertisement

Darah Haid Terputus-Putus, Ini Penjelasan Ulama Fikih

Duta Islam #04
Senin, 08 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan darah yang tidak stabil keluarnya (sumber: istimewa)
Darah haid merupakan siklus rutinan seorang perempuan yang telah berumur sembilan tahun. Keluarnya darah haid menjadi petanda seseorang perempuan telah baligh. Maka, mengetahui tentang hukum yang berkaitan darah haid merupakan kewajiban bagi perempuan.

DutaIslam.Com - Persoalan haid terkadang menjadi momok sendiri bagi seorang perempuan. Terlebih lagi ketika darah yang keluar tidak beraturan. Tak jarang, mereka mereka mengeluh atau bingung saat keluar darahnya seperti itu.

Kasus ini sering dialami setiap wanita. Ada yang keluar darah haidnya hanya beberapa hari, kemudian darahnya berhenti. Lalu selang beberapai hari keluar darah lagi. Lantas darah manakah yang tergolong darah haid?

Baca: Penjelasan Haid dan Hikmahnya Bagi Perempuan

Kasus lain adalah seorang perempuan yang haidnya teratur dan stabil. Akan tetapi, siklus keluar darahnya berubah menjadi tidak teratur. Faktornya bisa karena habis melahirkan atau pemakaian alat kontrasepsi dan lainnya.

Siklus Darah Haid 

Perempuan yang keluar darah haidnya secara teratur dan stabil atau istilah fikihnya disebut mua'tadah. Patokan penghitungan haid dan tidaknya berdasarkan kebiasaan dia haid setiap bulannya.

Perempuan yang sudah mempunyai adat haid setiap bulannya berbeda-beda. Ada yang kebiasaan atau adat haidnya selama 4 hari, 6 hari, 8 hari atau bahkan sepuluh hari. Seorang wanita kan tahu kebiasaan haidnya jika sudah haid tiga kali.

Berbeda dengan jika keluarnya darah tidak teratur dan stabil. Terkadang ada yang darahnya berhenti di tengah-tengah waktu, lalu setalah suci ternyata keluar lagi. Ada pula yang mengalami haidnya tidak berhenti, meskipun telah melewati batas kebiasaan haid.

Ulama fikih berbeda pendapat terkait hukum perempuan yang mengalami keluar darah haidnya tidak beraturan. Berikut penjelasan imam madzhab mengenai wanita yang darah haidnya putus-putus.

Baca: 8 Ibadah Terlarang saat Keluar Darah Kewanitaan

Madzhab Hanafi menilai perempuan yang keluar darahnya tidak beratur, maka dikembalikan pada kebiasaan ia haid. Misalnya, jika ia terbiasa keluar darah haid selama 7 hari, kemudian pada suatu waktu kelaur darah melebihi dari 7 hari, maka darah yang keluar setelah hari ketujuh bukan darah haid. Akan tetapi, dinamakan darah istihadlah.

Hal itu jika keluar darahnya tidak melebihi dari 10 hari. Jika seorang wanita  terbiasa keluar darah melebih 10 hari (keluar darah sampai 11,12 atau 13 hari), maka yang diaggap darah haid adalah 10 harinya, sedangkan sisanya dinamakan istihadhah. Karena, menurutmadzhab hanafi batas maksimal seorang haid adalah 10 hari.

Perempuan yang kelaur darahnya tidak teratur atau terputus-putus tetap wajib menjalankan shalat pada saat darahnya berhenti. Misalnya, keluar darah selama 5 hari, kemudian pada hari keenam dan ketujuh berhenti, lalu pada hari kesembilan dan kesepuluh keluar darah lagi. Maka, hari keenam dan ketujuh tetap shalat.

Kemudian madzhab maliki berpendapat bahwa ketika seorang haid di hari pertama lalu terputus dan setelah itu keluar lagi, maka hari pertama dan kedua tergolong fase haid. Dengan catatan, darahnya tidak berhenti melebihi 15 hari (batas minimal masa suci).

Madzhab maliki memiliki kesamaan pendapat dengan madzhab hanafi terkait wajib shalat pada saat masa terputusnya darah. Kemudian, pada saat keluar darah lagi dalam rentan 15 hari, maka statusnya haid dan tidak boleh shalat.

Batas: 3 Jenis Darah Kewanitaan Menurut Ulama Fikih

Batas minimal haid dalam pandangan madzhab maliki itu 3 hari. Sedangkan batas maksimalnya jika mu'tadah selama 18 hari dan bagi selain mu'tadah itu 15 hari.

Selanjutnya madzhab syafi'i. Ulama madzhab ini berpendapat masa berhentinya keluar darah tergolong fase haid. Jika seorang wanita keluar darah selama 4 hari, lalu pada hari kelima dan keenam terputus darahnya, kemudian keluar hari lagi di hari keenam. Maka, mulai hari pertama hingga hari keenam semuanya terhitung darah haid.

Di dalam kitab Mughni Muhtaj dijelaskan, perihal masa terputusnya darah dianggap fase haid jika keseluruhan keluarnya darah tersebut tidak melibihi 15 hari, masa berhentinya darah terdapat di antara dua masa keluarnya darah tersebut dan darah pertama keluar minimal sehari semalam.

Yang terakhir adalah madzhab hambali. Di dalam kitab al-Kaafi juz 1 dijelaskan, jika darah haid berhenti, maka masa berhentinya darah tersebut dihukumi suci. Dan jika darahnya keluar lagi pada rentan waktu kebiasaan haidnya, maka statusnya kembali haid serta tidak boleh melaksanakan shalat. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB