Berqurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia
Cari Berita

Advertisement

Berqurban untuk Orang yang Telah Meninggal Dunia

Duta Islam #04
Kamis, 25 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
penjelasan hukum qurban untuk orang yang telah meninggal dunia (sumber:istimewa)
Setiap anak berkeinginan untuk membahagiakan serta memberikan yang terbaik buat orangtuanya. Berbakti kepada kedua orangtua tidak terbatas saat mereka masih hidup, akan tetapi setelah keduanya wafatnya juga masih terus dilakukan.

DutaIslam.Com - Salah satu bakti anak kepada kedua orangtua pasca wafatnya adalah keinginan berqurban atas nama keduanya. Lantas bagaimana Islam menilai qurban untuk orangtua yang sudah meninggal?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu menyinggung hukum asal berqurban. Dalam literatur fikih, hukum qurban adalah sunnah muakkad. Artinya, umat Islam sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban jika mereka berkecupan hartanya.

Baca: Berqurban dari Hasil Iuran

Namun, qurban bagi Nabi Muhammad, sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Turmudzi, bersifat wajib. Wajibnya qurban tersebut merupakan kekhususan bagi Rasulullah SAW.

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. at-Tirmidzi).

Dalam Madzhab Syafi'i, kesunahan qurban ada yang bersifat 'ainiyah dan kifayah. Maksud sunnah a'iniyah adalah setiap muslim dianjurkan berqurban satu kali selama hidupnya. Sedangkan sunnah kifayah jika dalam satu keluarga sudah ada yang berqurban, maka sudah mewakili anggota keluarga lainnya.

وهي عند الشافعية سنة عين للمنفرد في العمر مرة، وسنة كفاية إن تعدد أهل البيت، فإذا فعلها واحد من أهل البيت، كفى عن الجميع

"Menyembelih qurban menurut ulama Madzhab Syafi'i bersifat sunnah 'ainiyah bagi tiap muslim yang dilakukan sekali semasa hidup. Dan sunnah kifayah bagi keluarga, jika salah sau sudah melakukan, maka cukup mewakili yang lainnya" (al-Fiqhul Islami wa Adillatihi, juz 4, hal. 2704).

Baca: Urutan Keutamaan Hewan untuk Berkurban

Kesunahan qurban bersifat kifayah ini diperkuat dengan penjelasan dalam kitab Iqna'. Yakni, hukum berqurban adalah sunnah kifayah. Jika salah satu anggota keluarga sudah menunaikan ibadah qurban, maka yang lainnya terwakili.

وَالْاُضْحِيَة- (سُنَّةٌ) مُؤَكَّدَةٌ فِيحَقِّنَاعَلَى الْكِفَايَةِ إِنْ تَعَدَّدَ أَهْلُ الْبَيْتِ فَإِذَا فَعَلَهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ كَفَى عَنِ الْجَمِيعِ 

“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah. Jika anggota keluarganya banyak, kemudian satu anggota keluarga telah berqurban maka telah mencukupi untuk semuanya" (al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’).

Selanjutnya, bagaimana ulama fikih menilai praktek qurban atas nama orang yang sudah meninggal. Dalam kitab Minhajut Tholibin, Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak ada qurban atas nama orang sudah meninggal kecuali sebelum meninggal telah berwasiat untuk berqurban.

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”.

Namun, ulama lain ada yang berpendapat bahwa boleh berqurban atas nama orang yang sudah meninggal. Pandangan ini berlandaskan bahwa berqurban sama seperti orang yang bersedekah. Di mana bersedekan atas nama orang meninggal itu sah dan pahalanya sampai kepada mayit.

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِإذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ (وَأَمَّا) التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)

Baca: Berqurban dengan Hewan yang Pelirnya Terputus

Ulama yang berpandangan bahwa qurban untuk orang yang sudah meninggal tidak boleh karena berqurban butuh niat. Oleh karena itu, ulama ini mensyaratkan adanya wasiat semasa hidupnya mayit untuk berqurban. Pendapat yang menyatakan ketidakbolehan qurban untuk mayit merupakan pendapat mayoritas Madzhab Syafi'i.

Sedangkan pendapat yang memperbolehkan itu pendapat minoritas di kalangan Madzhab Syafi'i. Akan tetapi, pendapat tersebut senada dengan pandangan ulama Madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

Di dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyya dijelaskan, alasan ulama yang memperbolehkan adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk bertaqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB