Berqurban dengan Hewan yang Pelirnya Terputus
Cari Berita

Advertisement

Berqurban dengan Hewan yang Pelirnya Terputus

Duta Islam #04
Senin, 22 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan berqurban dengan hewan yang tidak ada pelirnya (sumber: istimewa)
Hewan untuk berqurban diyaratkan tidak boleh terkena penyakit dan fisiknya normal. Sehingga, hewan ternak yang pincang atau matanya buta tidak diperkenankan untuk berqurban.

DutaIslam.COm - Islam mempertegas kriteria hewan yang layak dijadikan qurban agar orang-orang yang berhak menerima daging tersebut dapat menikmati daging dengan kualitas baik. Hal ini menunjukkan Islam sangat memperhatikan standar kebutuhan gizi yang baik bagi umat manusia.

Lantas, bagaimana Islam melihat hewan yang hanya mempunyai satu pelir saja, apakah diperbolehkan untuk berqurban atau tidak?. Ulama Madzhab syafi'i menilai bhawa qurban dengan hewan yang terlahir satu pelir itu diperblehkan.

Baca: Ini Kriteria Hewan yang Boleh untuk Berqurban

Terkait kebolehan berqurban dengan hewan tersebut, ulama madzhab ini mengacu pada kisah Nabi Muhammad SAW. Pada satu waktu, beliau pernah berqurban dengan hewan yang terlahir tanpa dua biji pelir.

Imam Zakariya al-Anshori dalam kitab Asnal Matholib menjelaskan, qurban dengan hewan yang dikebiri atau putus buah dzakarnya diperbolehkan. Bahkan, hewan yang putus buah dzakarnya dagingnya semakin enak.

(وَيُجْزِئُ خَصِيٌّ وَمَوْجُوءٌ) أَيْ مَرْضُوضُ عُرُوقِ الْبَيْضَتَيْنِ؛ لِأَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ» رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ؛ وَلِأَنَّ ذَلِكَ يَزِيدُ اللَّحْمَ طِيبًا وَكَثْرَةً وَبِهِ يَنْجَبِرُ مَا فَاتَ مِنْ الْبَيْضَتَيْنِ مَعَ أَنَّهُمَا لَا يُؤْكَلَانِ عَادَةً بِخِلَافِ الْأُذُنِ

"Dan mencukupi berqurban dengan hewan yang dikebiri dan putus buah pelirnya, karena Rasulullah berqurban dengan dua kambing dan terputus dua pelirnya. Dan sebab yang demikian menjadikan dagingnya semakin enak dan banyak, karena keduanya menurut kebiasaan tidak dimakan, berbeda dengan telinga (Asnal Matholib, hal. 536).

Pendapat ini senada dengan penjelasan yang terdapat di dalam kitab al-Majmu' ala Syarah Muhadzab. Imam Nawani di dalam kitab tersebut menjelaskan bahwa berqurban dengan hewan yang putus pelirnya dianggap cukup.

Baca: Syarat dan Ketentuan Hewan Qurban

الحادية عشرة) يجزئ الموجوء والخصي كذا قطع به الأصحاب وهو الصواب)

"Mencukupi berqurban dengan binatang yang putus pelirnya dan dikebiri, demikian keputusan para pengikut syafi'iyah dan inilah pendapat yang tepat" (al-Majmu' ala Syarhil Muhadzab, VIII/400).

Demikian penjelasan ulama Madzhab Syafi'i terkait kebolehan berqurban dengan binatang yang putus pelirnya. Pendapat ini berdasarkan pada apa yang pernah dilakukan Rasulullah SAW. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB