Berqurban dari Hasil Iuran
Cari Berita

Advertisement

Berqurban dari Hasil Iuran

Duta Islam #04
Kamis, 25 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan qurban dengan uang iuran (sumber: istimewa)
Ibadah qurban menjadi daya tarik sendiri bagi umat Islam. Pasalnya, ibadah qurban tidak dapat dilaksanakan setiap waktu. Ibadah qurban hanya dilakukan pada hari raya Idul Adha sampai berakhirnya hari tasriq (13 Dzulhijah).

DutaIslam.Com - Di samping itu, ibadah qurban juga mengenang jejak Nabi Ibrahim dengan Nabi Ismail. Perjuangan Nabi Ibrahim tersebut menjadi daya tarik bagi umat Islam untuk meneladani apa yang dilakukan Nabi Ibrahim tempo dulu. Meskipun, syariat qurban bagi umat Islam dengan menyembelih hewan ternak.

Faktor lain yang mendorong umat Islam berqurban karena merupakan momentum untuk berbagi kepada sesama. Di mana hewan yang disembelih, dagingnya akan dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang berhak mendapatkannya.

Baca: Urutan Keutamaan Hewan untuk Berkurban

Atas dasar itu, tidak sedikit umat Islam yang rela iuran agar dapat berqurban. Semangat berqurban umat Islam patut diapreasi, karena menunjukkan kesungguhan dalam beribadah. Namun, aspek-aspek yang menjadi ketentuan dalam berqurban.

Secara syariat, berqurban dengan iuran sangat diperbolehkan dengan syarat hewan yang disembelim mencukupi untuk jumlah anggota yang iuran. Misalnya, jumlah anggota yang iuran ada tujuh orang, maka qurbannya dengan seekor sapi atau unta.

Jika iurannya untuk membeli kambing, maka cukup untuk satu orang saja. Karena, ulama telah sepakat bahwa qurban dengan kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang.

اتفق الفقهاء (1) على أن الشاة والمعز لا تجوز أضحيتهما إلا عن واحد، وتجزئ البدنة أو البقرة عن سبعة أشخاص، لحديث جابر: «نحرنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم بالحديبية: البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة» (2) . وفي لفظ مسلم: «خرجنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم مهلين بالحج، فأمرنا رسول الله صلّى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل، والبقر، كل سبعة منا في بدنة

"Semua Ulama sepakat bahwa kambing domba dan kambing jawa tdak dapat dikurbankan kecuali untuk satu orang sedangkan unta dan sapi dapat dikurbankan untuk 7 orang berdasarkan hadits riwayat Sahabat Jabir berkata : ” Kami berqurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyyah, satu ekor unta atas nama 7 orang dan satu ekor sapi atas nama 7 orang ”.

Dan berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, ”Kami keluar bersama Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam dengan tahallul haji kemudian beliau memerintahkan kami berserikat dalam unta dan sapi setiap tujuh orang dari kami dalam seekor unta”
(al-Fiqhul Islami wa Adillatihi).

Baca: Berqurban dengan Hewan yang Pelirnya Terputus

Salah satu ulama Madzhab Syafi'i mengatakan, jika yang ikut iuran ada 7 orang dan uangnya tidak mencukupi untuk membeli unta atau sapi, maka solusinya dengan membelikan kambing yang diniatkan qurban untuk satu orang dan pahalanya diperuntukan untuk yang iuran.

 (مَسْأَلَةٌ) مَذْهَبُ الشَّافِعِي وَلاَ نَعْلَمُ لَهُ مُخَالِفًا عَدَمَ جَوَازِ التَضْحِيَّةِ بِالشَّاةِ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ … إِلَى أَنْ قَالَ قَالَ الخَطِيْبُ وَ م ر وَغَيْرُهُمَا لَو أَشْرَكَ غُيْرُهُ فِى ثَوَابِ أُضْحِيَةِ كَأَنْ قَالَ عَنِّى وَعَنْ فُلاَنٍ أَوْ عَنْ أَهْلِ بَيْتِى جَازَ وَحَصَلَ الثَوَابُ لِلْجَمِيْعِ

"(Masalah) Madzhab Syafii dan saya tidak mengetahui ulama yang berbeda pendapat dengannya tentang ketidakbolehan berqurban dengan seekor kambing untuk orang yang lebih banyak dari satu orang … Imam Khatib, Imam Ramli dan ulama lainnya berpendapat kalau orang lain bersekutu dalam masalah pahala qurban seperti ucapan seseorang: untukku atau ahli baitku maka hukumnya boleh dan pahalanya dapat diperoleh semuannya" (Bughyah al-Mustarsyidiin, hal. 255). [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB