Halusinasi HTI dalam Ketidakbakuan Sistem Khilafah Menganut Demokrasi
Cari Berita

Advertisement

Halusinasi HTI dalam Ketidakbakuan Sistem Khilafah Menganut Demokrasi

Rabu, 19 Juni 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
hadits tentang tegaknya khilafah di akhir zaman
Sistem khilafah Hizbut Tahrir ternyata tidak baku dari Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad Saw. Dalil khilafah ala HTI terbukti tidak konsisten dan selalu berubah-ubah dan terbukti pula menganut suara mayoritas. Innalillah.

Oleh Nadirsyah Hosen

Dutaislam.com - Saya ingin eksplorasi lebih jauh dan tunjukkan bukti konkrit inkonsistensi HTI soal sistem khilafah mereka. Monggo disimak dengan santai sambil nyisir dan nyengir, tak perlu pakai marah-marah yah.

1. Yang dimaksud dengan sistem pemerintahan paling tidak ada 3 hal dasar: cara khalifah dipilih, bagaimana struktur tata negaranya dan cara pertanggungjawabannya. Ketiga hal ini tidak dinyatakan dengan lengkap dan jelas memakai kalimat perintah yang bersifat qath’i dalam Qur’an dan Hadits. Penafsirannya beragam dan paktiknya juga berbeda dalam sejarah Islam.

2. HTI menganggap sejarah bukan sumber hukum. HTI mengklaim sistem khilafah berdasarkan Qur’an dan Hadits, bukan berdasarkan sejarah khilafah. Saya akan buktikan bahwa klaim HTI ini tidak tepat dengan merujuk naskah UUD Khilafah HTI sendiri.

Baca: Petuah Gus Nadir yang Nampol Banget: "Perintah Allah itu Iqro' Bukan Membacot Seenaknya"

3. Semua ayat Al-Qur’an tentang khalifah tidak ada yang merujuk pada sistem pemerintahan, yang ada hanyalah pada tokoh seperti Nabi Adam atau pada generasi. Bukan pada 3 sistem dasar yang saya sebut di point pertama. Istilah khilafah sendiri tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an. Baca penjelasan saya di sini: Istilah Khilafah Tidak Ada dalam Al-Qur'an.

Teks klasik dalam Tafsir dan fiqh itu merujuk kepada kewajjban mengangkat seorang pemimpin, yang jaman dulu istilahnya Khalifah. Bukan bicara kewajiban menegakkan sistem khilafah.

4. Ada satu ayat yang sering dijadikan argumen HTI yaitu QS 24:55 dimana Allah menjanjikan umat Islam berkuasa. Ini dipahami HTI sebagai munculnya kembali khilafah. Benarkah demikian? Tidak benar. Baca penjelasan 16 ulama tafsir klasik dan modern di sini: Tafsir Surat an-Nur ayat 55, Benarkah Allah Menjanjikan Kembalinya Khilafah?

5. Bagaimana dengan hadits bahwa akan muncul kembali khilafah ‘ala minhajin nubuwwah? Hadits ini baik dari segi sanad maupun matan ternyata tidak shahih seperti saya jelaskan di Sekali Lagi Soal Hadis “khilafah ‘ala minhajin nubuwwah”.

6. HTI dalam kitab Muqaddimah Ad-Dustur sudah menuliskan Undang-Undang Negara Khilafah. Isinya menjelaskan 3 hak dasar dalam sistem pemerintahan khilafah. UUD Khilafah ini diklaim berdasarkan Qur’an dan Hadits. Benarkah? Simak terus yuk!

7. Kitab asli yang ditulis pendiri Hizbut Tahrir Taqiyuddin Nabhani ini terus direvisi dan diupdate begitu juga UUD Khilafah mereka. Ini saja bukti bahwa sistem negara khilafah tidak baku. Kalau sudah baku ya tentu saja tak perlu direvisi dong, apalagi mengklaim berdasarkan Qur’an dan Hadits. Kok direvisi terus?

8. Misalnya kitab Ad-Dawlah HTI sudah ditarik, diganti dengan kitab Mutabanat (rujukan) baru. Dan dalam kitab baru itu, struktur pemerintahan khilafah diluaskan menjadi 13 struktur, yang sebelumnya cuma ada 8. Ini artinya HTI sendiri sadar kok bahwa struktur pemerintahan khilafah itu tidak baku, dan berbeda-beda dalam prakteknya.

9. Di kitab Nizamul Islam cetakan kedua, jumlah pasal UUD Khilafah HTI itu 187 pasal, tapi di cetakan keenam jadi 190 pasal. Kok beda? Ini karena ada revisi dan modifikasi. Gak baku kan?

10. Kalau UUD 1945 diamandemen ya wajar saja. Tapi kalau UUD Khilafah, yang diklaim berdasarkan Qur’an dan Hadits, direvisi terus, maka ini bermasalah. Harusnya sudah mapan dan baku dong! Ternyata tidak baku. Lantas kenapa UUD Khilafah HTI itu direvisi dan dimodifikasi? Karena interpretasi mereka bergeser, plus masuk unsur sejarah dan konteks kekinian —sesuatu yang mereka tolak sebelumnya. Buktinya mana? Ikuti terus!

Baca: Ngeyel Tanpa Mikir, Annas Berani Salahkan Gus Nadir Soal Tafsir An-Nisa:108 yang Politisasi

11. HTI mencantumkan posisi muawwin/wazir dalam UUD Khilafah. Ini tidak ada di Quran dan Hadits yang bilang khilafah harus punya wazir. Ini diambil dari dalil umum saat Nabi Musa meminta Harun jadi wazir. Dalil umum ini yang “dipaksa” ditafsirkan sesuai fakta sejarah. Apa hubungannya coba masalah khilafah dan wazir dengan Nabi Muda dan Harun? Jauhhhh penafsiran ente. Terlalu jauhhh.

12. Fakta sejarah, posisi resmi wazir tak ada di zaman Nabi dan khulafa ar-rasyidin. Ibn Khaldun dalam kitab “Muqaddimah” menyebut lembaga/institusi wazir baru muncul di era Abbasiyyah. Ini artinya HTI pakai sejarah juga kan?

13. Sekarang kita buktikan ketidakbakuan sistem khilafah dengan melihat perbedaan UUD Khilafah HTI versi old dan now. Pasal 33 versi cetakan ke-6 UUD Khilafah bicara soal Amir Sementara dalam 6 ayat. Sedangkan versi lama cetakan kedua Pasal 33 bicara soal tata cara pengangkatan khalifah dalam 4 ayat. Lihat gambar.



Nah dalam Muqaddimah Ad-Dustur Pasal 33 versi old sudah digeser ke Pasal 34 versi now. Ini pasal masalah tata cara pengangkatan khalifah. Bukan saja geser nomor pasal, tapi isinya pun berbeda jauh dengan pasal 33 sebelumnya. Lihat gambar.


14. Kalau dalam pasal 33 UUD Khilafah versi old, khalifah dipilih lewat majelis umat. Sedangkan dalam pasal 34 UUD Khilafah versi now, khalifah diangkat lewat proses di Mahkamah Mazhalim. Kok beda nih? Ini artinya sistem khilafah gak baku sodara-sodara!

15. Lha sekarang pertanyaannya teknis detail pengangkatan khalifah dalam UUD Khilafah HTI versi old dan now itu dalil tafsili-nya dari Quran dan Hadits mana? Gak bakal ada. Yang ada dalil umum yang “dipaksa” mengikuti maunya HTI.

Baca: Gus Nadir Ingatkan Pendukung 02 Masuk Jebakan HTI Pro Khilafah

16. Parahnya lagi, Pasal 34 UUD Khilafah HTI itu yang katanya dari Qur’an dan Hadits ternyata pakai suara terbanyak. Ini sih dalil demokrasi, sodara-sodara. Lho katanya HTI demokrasi itu sistem thogut, kok malah pakai pemilihan suara terbanyak! (Lihat gambar)



17. Contoh lain bagaimana UUD Khilafah HTI bukan pakai Quran dan Hadits, juga bukan sejarah Islam, tapi mengadopsi demokrasi modern. Pasal 21 tentang Partai Politik. Emangnya parpol sudah ada di zaman Nabi, khulafa ar-rasyidin, umayyah dan abbasiyah? Piye to jal? (Lihat gambar).



18. HTI pakai dalil umum lagi untuk melegitimasi Pasal 21 UUD Khilafah tentang parpol, yaitu QS 3:104. Gak ada mufassir klasik yang mengaitkan ayat ini dengan keberadaan parpol. Coba periksa Tafsir at-Thabari yang saya skrinsut. Lha kok HTI mamaksa ayat ini dasar adanya parpol dalam Khilafah? (Lihat gambar)


19. Dengan memilih khalifah berdasarkan suara terbanyak dan juga melegitimasi keberadaan parpol, maka UUD Khilafah HTI sudah mengadopsi sistem demokrasi yang mereka anggap thogut dan kufur. Kok malu-malu gini sih?

20. Kenapa HTI mengambil suara terbanyak dan melegitmasi parpol padahal Qur’an dan Hadits tidak bicara itu? Ini karena HTI malu-malu mengakui bahwa penafsiran terhadap ajaran Islam itu dinamis dan melihat kenyataan yang ada —sesuatu yang selama ini ditolak HTI.

21. Satu contoh lagi. HTI berpedoman pada Pasal 41 UUD Khilafah bahwa yang bisa memecat Khalifah itu adalah Mahkamah Mazhalim. Dalilnya? QS 4:159 “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya)”. Sekali lagi ini ayat maknanya umum, bukan bicara soal wewenang Mahkamah Mazhalim memecat Khalifah. Baca penafsiran Imam Syafi’i tentang ayat ini: Ngaji kitab ar-Risalah karya Imam Syafi’i tentang QS an-Nisa ayat 59.

22. Terus, kalau HTI bilang UUD mereka itu adalah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah, akan tetapi tidak ada praktik pemecatan khalifah melalui mekanisme Mahkamah Mazhalim baik dalam Qur’an, Sunnah Nabi maupun tradisi Khulafa ar-Rasyidin, itu artinya mereka kaum halusinasi, yang mencari-cari dalil untuk membenarkan halusinasinya. Parah!

Baca: Dungunya Debat Tanpa Ilmu, Dua Orang Gagal Paham Cuitan Gus Nadir Soal Jamaah Campur 'Laki-Perempuan'

23. Jadi, jelas sudah konsep Khilafah HTI bukan saja tidak baku, tapi juga berbeda dengan penjelasan para ulama klasik, memaksakan diri mencomot dalil-dalil yang bersifat umum, dan ternyata juga merujuk pada sejarah, serta mengadopsi suara terbanyak dalam demokrasi.

24. Jangan mau ketipu dengan HTI. Khilafah HTI bukan khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Tetapi khilafah ‘ala minhajin halusinasi. Na’udzubillah min dzalik.

25. Bersyukurlah hidup damai dan aman di bawah NKRI! [dutaislam.com/ab]

Nadirsyah Hosen, Rais Syuriyah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB