Permohohan Prabowo Agar Ditetapkan Jadi Presiden Ditertawakan Yusril
Cari Berita

Advertisement

Permohohan Prabowo Agar Ditetapkan Jadi Presiden Ditertawakan Yusril

Duta Islam #03
Senin, 27 Mei 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Yusril Tertawakan Prabowo yang Minta Ditetapkan Jadi Presiden ke MK. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Satu dintara tujuh butir permohohan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi meminta agar membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi sebagai peserta Pilpres 2019. Sebaliknya, Prabowo memohohan agar dirinya ditetapkan sebagai Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024.

Baca juga: Tuntutan ke MK, Prabowo Minta Ditetapkan Jadi Presiden

"Prabowo-Sandi memohon MK membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019- 2024." Demikian bunyi salah satu permohohan Prabowo ke MK.

Mendengar permhonan tersebut, Ketua Tim Advokat TKN 01 Jokowi- Ma'ruf Amin Yusril Ihza Mahendra tertawa. Yusril meminta agar membaca kewenangan MK. Karena menurut Yusril, MK hanya memutuskan sengketa akhir Pemilu. Sementara tindak lanjutnya tetap oleh KPU.

Namun, Yusril tidak mempermasalahkan permintaan tersebut. Karena hanya permohonan, kata Yusril, maka boleh-boleh saja.

"Ya saya kira dibaca saja kewenangan MK. MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU, kalau dimohon kepada MK namanya sebagai memohon ya boleh saja," kata Yusril, tertawa saat diwawancarai wartawan di gedung MK, Senin (27/05/2019) dikutip dari Viva.co.id.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada tujuh poin permohonan Prabowo yang disampaikan dalam berkas pengajuan gugatan sengketa Pemilu ke MK. Dilasnir dari CNNIndonesia.com tujuh tuntutan Prabowo sebagai berikut.

Baca juga: Dibayar Rp 150 Juta, Perusuh Aksi 22 Mei Disuruh Ambil Nyawa 4 Tokoh Nasional

Pertama, Prabowo meminta agar MK mengabulkan seluruh permohonannya.

Kedua, Prabowo meminta MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135 / PL.01.8-BA / 06 / KPU / V / 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Ketiga, Prabowo meminta MK menyatakan paslon Jokowi-Ma'ruf terbukti sah dan meyakinkan melakukan pertanggungan dan kecurangan Pilpres tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Keempat, Prabowo memohon MK membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Tidak ada Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019- 2024.

Keenam, Prabowo memohon MK meminta kepada termohon dalam hal ini KPU untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan untuk Prabowo-Sandi sebagai presiden wakil presiden terpilih periode 2019-2024 atau meminta pemungutan suara jujur ​​dan adil di seluruh wilayah Indonesia dapat diamanatkan dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Ketujuh, dalam berkas gugatannya, Prabowo menunjuk gugatan, yakni Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli. [dutaislam.com/pin]


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB