Tuntutan ke MK, Prabowo Minta Ditetapkan Jadi Presiden
Cari Berita

Advertisement

Tuntutan ke MK, Prabowo Minta Ditetapkan Jadi Presiden

Duta Islam #03
Minggu, 26 Mei 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Prabowo dan Sandiaga Uno. Foto: CNNIndonesia.com.
DutaIslam.Com - Prabowo mengajukan tujuh tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Salah satu tuntutannya meminta dirinya agar ditetapkan sebagai Presiden Republik Indonesia.

Tujuh poin tuntutan Prabowo disampaikan dalam berkas pengajuan gugatan sengketa. Dilasnir dari CNNIndonesia.com tujuh tuntutan Prabowo sebagai berikuti.

Pertama, Prabowo meminta agar MK mengabulkan seluruh permohonannya.

Kedua, Prabowo meminta MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987 / PL.01.08-KPT / 06 / KPU / V / 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135 / PL.01.8-BA / 06 / KPU / V / 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Ketiga, Prabowo meminta MK menyatakan paslon Jokowi-Ma'ruf terbukti sah dan meyakinkan melakukan pertanggungan dan kecurangan Pilpres tahun 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Keempat, Prabowo memohon MK membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Tidak ada Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019- 2024.

Keenam, Prabowo memohon MK meminta kepada termohon dalam hal ini KPU untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan untuk Prabowo-Sandi sebagai presiden wakil presiden terpilih periode 2019-2024 atau meminta pemungutan suara jujur ​​dan adil di seluruh wilayah Indonesia dapat diamanatkan dalam pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Ketujuh, dalam berkas gugatannya, Prabowo menunjuk gugatan, yakni Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB