5 Hal yang Menyebabkan Disunnahkannya Sujud Sahwi
Cari Berita

Advertisement

5 Hal yang Menyebabkan Disunnahkannya Sujud Sahwi

Duta Islam #04
Selasa, 21 Mei 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan sujud sahwi (sumber: istimewa)
Shalat lima waktu merupakan ibadah mahdoh yang wajib dilakukan setiap umat Islam. Kewajiban menjalankan shalat telah termaktub di dalam nash al-Quran dan Hadis.

DutaIslam.Com - Selain shalat fardhu, Islam juga menganjurkan umatnya untuk menjalakan ibadah shalat sunnah. Dalam menjalankan ibadah shalat baik yang fardhu atau sunnah, umat Islam harus memperhatikan syarat, rukun dan kesunahan di dalam shalat. Sehingga, ibadah shalatnya dapat sempurna, tanpa ada sesuatu yang lupa dikerjakan.

Kemudian, bagaimana ketika orang yang sedang mengerjakan shalat ada sesuatu yang lupa dikerjakan, apakah ia mengulangi pada bagian yang ditinggalkannya atau seperti apa?. Ulama fikih mengajarkan bahwa ketika orang yang shalat meninggalkan 5 hal di tengah-tengah shalatnya, maka ia disunnahkan melakukan sujud sahwi.

Baca: Amalan lailatul Qadar Ramadhan

Di dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami, Syekh Sulaiman al-Bujairami menjelaskan lima hal yang menyebabkan untuk melakukan sujud sahwi. Adapun kelima hal tersebut sebagai berikut:

وأسبابه خمسة ، أحدها ترك بعض .ثانيها : سهو ما يبطل عمده فقط . ثالثها : نقل قولي غير مبطل . رابعها : الشك في ترك بعض معين هل فعله أم لا ؟ خامسها : إيقاع الفعل مع التردد في زيادته

“Sebab kesunnahan melakukan sujud sahwi ada lima. Yaitu meninggalkan sunnah ab’ad, lupa melakukan sesuatu yang akan batal jika dilakukan dengan sengaja, memindah rukun qauli (ucapan) yang tidak sampai membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunnah ab’ad, apakah telah melakukan atau belum dan yang terakhir  melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan”.

Pendapat Syekh Sulaeman al-Bajairami di dalam kitabnya secara jelas menyatakan 5 hal jika dilakukan di dalam shalat akan menyebabkan disunnahkannya sujud sahwi. Pertama, ketika meninggalkan sunnah ab'ad. Sunnah ab'ad sholat meliputi qunut, tasyahud awal, shalawat pada Nabi pada saat tahiyyat, shalawat pada keluarga Nabi pada saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal.

Baca: Begini Tata Cara Shalat Tarawih: Mulai Niat, Bacaan Surat hingga Salam

Sebab yang kedua adalah lupa melakukan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan dengan sengaja. Misalnya, memperlama rukum qashir, seperti lupa memperpanjang bacaan i’tidal atau bacaan ketika duduk di antara dua sujud.

Selanjutnya sebab yang ketiga adalah memindah rukun qauli (ucapan) yang tidak sampai membatalkan shalat. Contohnya, orang yang shalat lupa membaca fatihah ketika sedang duduk di antara dua sujud.

Sebab yang keempat adalah muculnya keraguan dalam hal meninggalkan sunnah ab’ad. Kasus ini seperti seseorang yang merasa ragu apakah ia telah melakukan tasyahud atau belum, maka baginya disunnahkan sujud sahwi. Karena, menurut hukum asal (al-ashlu) ia dianggap tidak melakukan tasyahud awal.

Baca: Memperbanyak Istighfar, Kunci Sukses Banyak Rizki

Dan sebab yang terakhir adalah melakukan suatu perbuatan dengan adanya kemungkinan hal tersebut tergolong tambahan. Misalnya, seseorang yang sedang menuaikan shalat dzhuhur, kemudian di tengah-tengah shalat ia ragu apakah sudah tiga rakaat atau sudah empat rakaat. Maka dalam kasus ini, ia wajib berpijak pada bilangan rakaat yang paling kecil, yakni tiga rakaat. Dengan demikian, ia wajib menambakan satu rakaat lagi dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

Demikian penjelasan tentang sebab-sebab disunnahkannya melakukan sujud sahwi di dalam shalat. Semoga dapat bermanfaat bagi umat Islam pada umumnya [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB