Asbabun Nuzul Surat Al-Hujurat Ayat 12, Larangan Menggunjing
Cari Berita

Advertisement

Asbabun Nuzul Surat Al-Hujurat Ayat 12, Larangan Menggunjing

Duta Islam #04
Rabu, 23 Oktober 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan asbabun nuzul Surat al-Hujurat ayat 12 (sumber: istimewa)
Surat al-Hujurat ayat 12 membincang tentang larangan menggunjing. Di dalam Surat al-Hujurat ayat 12 dijelaskan, perilaku menggunjing sama halnya memakan daging saudaranya sendiri.

DutaIslam.Com – Surat al-Hujurat ayat 12 menegaskan kepada umat Islam agar menjauhi sikap gemar menggunjing. Karena, peilaku itu dapat menghantarkan perpecahan antara saudara. Di samping itu, menggunjing sama halnya menguliti keburukan-keburukan saudaranya di muka umum.

Tentunya, perilaku gemar menggunjing orang lain merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji. Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menjauhi perilaku menggunjing.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari- cari kesalahan orang lain dan janganlah ada diantara kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang Suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang” (QS. al-Hujurat: 12)

Baca: Tafsir Surat Al-Isra Ayat 9, Al-Quran Petunjuk Umat Manusia

Pada ayat ini, Allah menjelaskan tentang larangan bergibah atau menyebut kejelekan orang lain tanpa kehadirannya. Gibah bisa menimbulkan bahaya yang lebih besar. Para ulama membolehkan gibah dengan syarat gibah dimaksudkan untuk kemaslahatan baik bagi dirinya atau orang lain.

Misalkan, meminta fatwa atau menyebut keburukan orang lain yang memang tidak segan menampakkan keburukannya di depan orang lain, menyampaikan keburukan kepada yang berwenang dengan tujuan mencegah terjadinya kemungkaran, menyampaikan keburukan kepada siapa yang membutuhkan informasi seperti dalam khitbah (pertunangan).

Quraish Shihab dalam kitab tafsirnya mengutip pendapat dari Thabathaba’i dalam komentarnya tentang ghibah/menggunjing, Beliau menulis bahwa ghibah merupakan perusakan bagian dari masyarakat satu demi satu sehingga dampak positif yang diharapkan dari wujudnya satu masyarakat menjadi gagal dan berantakan.

Yang diharapkan dari wujudnya masyarakat adalah hubungan harmonis antar-anggota-anggotanya. Setiap orang dapat bergaul dengan penuh rasa aman dan damai. Masing-masing mengenal anggota masyarakat lainnya sebagai seorang manusia yang disenangi, tidak dibenci atau dihindari.

Adapun bila ia dikenal dengan sifat yang mengundang kebencian atau memperkenalkan aibnya, akan terputus hubungan dengannya sebesar kebencian dan aib itu. Dan ini pada gilirannya melemahkan hubungan kemasyarakatan sehingga gunjingan tersebut bagaikan rayap yang menggerogoti anggota badan yang digunjing, sedikit demi sedikit hingga berakhir dengan kematian.

Lebih lanjut, Thabathaba’i menulis bahwa tujuan manusia dalam usahanya membentuk masyarakat adalah agar masing-masing dapat hidup di dalamnya dengan satu identitas yang baik sehingga dia dapat-dalam interaksi sosialnya- menarik dan memberi manfaat.

Baca: Tafsir Surat Al-A'raf Ayat 199, Peribadi yang Pemaaf

Menggunjingnya mengantar yang bersangkutan kehilangan identitas itu, bahkan merusak identitasnya serta menjadikan salah seorang dari anggota masyarakat tidak dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Dan jika pergunjingan ini meluas, pada akhirnya beralih kebaikan menjadi keburukan dan sirna ketenangan, keamanan, dan kedamaian bahkan obat pada akhirnya menjadi penyakit.

Berdasarkan beberapa keteranagn di atas terkait nilai kemasyarakatan berupa larangan Ghibah, dalam konteks larangan bergunjing, diperolehnya kesan dari adanya kata akhih(i)/saudara. Yang mana larangan tersebut hanya berlaku jika yang digunjing adalah seorang muslim karena persaudaraan yang diperkenalkan disini adalah persaudaraan seiman.

Pendapat serupa dikemukakan juga oleh beberapa ulama lainnya. Akan tetapi disini Quraish Shihab dengan argumennya tidak sependapat dengan pendapat tersebut. Karena menurutnya kata akh/saudara yang digunakan al- Qur’an tidak harus selalu berarti saudara seagama. Bahkan al-Qur’an menegaskan kata seagama jika bermaksud menghilangkan kesan persaudaraan yang tidak seagam. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB