![]() |
Kiai H Shalahuddin Wahid. Foto: CNNIndonesia.com |
"Menurut saya ‘NKRI bersyariah’ itu tidak ada. Dulu sila pertama kan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Tujuh kata itu kemudian dicoret, menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Gus Sholah di Forum Rekat Anak Bangsa, Jakarta, Senin (12/08/2019) dikutip dari Okezone.com.
Gus Sholah mengatakan, saat ini tidak ada kata syariah dalam UUD 1945. Karenanya istilah NKRI bersyariah tidak perlu diada-adakan. Penolakannya terhadap istilah tersebut bukan berarti dirinya anti-syariat Islam.
"Dulu UUD kita mengandung kata syariah. Sekarang tidak ada. Jadi tidak ada juga istilah NKRI bersyariah. Bukan berarti kita juga anti syariat Islam, tidak. Di tataran UUD tidak ada syariah. Tapi di tataran UU boleh, monggo, tidak ada masalah," jelasnya.
Gus Sholah menegaskan, syariat Islam tetap jalan di Indonesia tanpa adanya rumusan NKRI bersyariah. Pasalnya nilai-nilai syariah sudah menjiwai pemyusunan undang-undang di Indonesia.
"Syariah Islam jalan kok di Indonesia tanpa rumusan NKRI bersyariah, tanpa istilah NKRI bersyariah, jalan kok syariah Islam. Jadi tidak perlu ada istilah itu.
Karena cukup banyak syariat Islam baik yang universal maupun yang khusus sudah masuk dalam undang-undang," ujarnya. [dutaislam.com/pin]
Keterangan: Disadur dari Okezone.com dengan judul asli 'Gus Sholah Tolak NKRI Bersyariah Usulan Ijtima Ulama IV, Ini Alasannya'.
