Rekom Ijtima Ulama 4 Soal Ormas dan Rizieq Tanda Kesewenang-Wenangan
Cari Berita

Advertisement

Rekom Ijtima Ulama 4 Soal Ormas dan Rizieq Tanda Kesewenang-Wenangan

Duta Islam #03
Jumat, 09 Agustus 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Konferensi Pers Ijtima Ulama 4 di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (05/08/2019). Foto: Istimewa. 
DutaIslam.Com - Ijtima Ulama 4 Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (05/08/2019) merekomendasikan delapan hal. Satu di antaranya penghentian agenda-agenda pembubaran ormas Islam dan stop kriminalisasi ulama. Ijtima Ulama 4 juga meminta Habieb Rizieq dipulangkan tanpa syarat apapun.

Mari kita bicarakan rekomendasi tersebut dengan hati yang tenang dalam kapasitas hidup berbangsa dan bernegara. Jika hati tidak tenang, maka yang akan muncul adalah sikap egois dan fanatik buta. Kitapun akan menjadi lupa bahwa kita hidup bernegara yang memiliki sebuah pegangan.

Pertama, terkait penghentian agenda-agenda pembubaran ormas Islam. Jika dilihat dari gejolak yang terjadi belakangan, rekomendasi tersebut sangat mungkin berkaitan dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan polemik perpajangan izin Front Pembela Islam (FPI).

HTI sudah resmi dibubarkan pemerintah dengan alasan yang jelas: HTI punya misi menegakkan khilafah di Indonesia. Misi HTI bukan menjaga negara, tapi merusak negara yang telah disepakati dan dibangun bersama oleh para pendiri bangsa.

Karena itu, apa yang dilakukan pemerintah terhadap HTI sudah tepat. Pemerintah wajib menjaga negara ini dari gangguan orang atau kelompok yang akan merusak negara. Tak hanya pemerintah, semua warga negara juga punya kewajiban yang sama.

Sementara FPI sampai sekarang masih dalam polemik perpanjangan. Beberapa faktor yang menghambat perpanjangan FPI di antaranya FPI belum memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Selain itu, pemerintah masih melakukan kajian terhadap sepak terjang FPI.

Belakangan juga terungkap bahwa FPI punya misi mengakkan khilafah yang berdasarkan Munas FPI diputuskan juga 10 langkah penegakan khilafah. Inilah mengapa sampai sekarang izin FPI masih menjadi polemik dan belum diperpanjang.

Pemerintah masih melakukan kajian. Jika FPI terbukti berpotensi mengancam keutuhan negara, maka langkah yang sama perlu dilakukan oleh pemerintah. Pembubaran dalah langkah yang tepat sebagaimana telah dilakukan pada HTI. Pemerintah perlu tegas demi menjaga keutuhan negara. Semua warga neara harus memahami ini.

Rekom Ijtima Ulama 4 agar pemerintah menghentikan pembubaran ormas adalah bentuk egoisme sekelompok orang tidak peduli negara dan aturan negara. Mereka melihat kebijakan dari sisi kepentingan gologan dan kelompok sendiri. Bukan kepentingan negara secara umum yang bertujuan melindungi banyak golongan dan kelompok.

Di sisi lain, pemerintah tidak serta-merta membubarkan sebuah ormas keagamaan. Faktanya ada puluhan, bahkan ratusan ormas di Indonesia. Mereka aman dan tidak merasa terancam sampai sekarang. Rasa aman ini didapat karena tujuan mereka sejalan dengan semangat bernegara. Paling tidak tidak menganggu terhadap negara. Bahkan melalui Kemendagri, pemerntah menggelontorkan dana hibah setiap tahun untuk mendukung kegiatan ormas.

Yang gusar dengan kebijakan pemerintah hanyalah ormas yang memang berpotensi merusak NKRI. Lihat saja HTI. Tokoh-tokoh HTI sampai sekarang masih gencar menyerang pemerintah dan masih semangat kampanye khilafah.

Kedua, kriminalisasi ulama. Ungkapan semacam ini memang sudah lama digemborkan kelompok dan pengikut GNPF. Hal ini menyusul adanya beberapa ulama mereka yang terjerat kasus hukum. Misalnya, Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir. Mereka ingin membangun narasi bahwa ulama mereka tidak bersalah. Sehingga masyarakat tidak percaya hukum dan pemerintah.

Dalam hidup bernegara, tentu yang menjadi pedoman adalah hukum. Hukum negara menyasar semua warga negara tak terkecuali masyarakat kelas bawah atau kelas atas. Termasuk seorang ulama pun jika melanggar hukum, maka harus diadili secara hukum.

Sikap ini telah ditunjukkan oleh Habib Bahar bin Smith. Di pengadilan, Habib Bahar mengakui apa yang telah dilakuka terhadap santrinya. Pengadilan lalu menghukum Habib Bahar. Habib Bahar pun menerima putusan hakim. Sikap Habib Bahar ini belum ditunjukkan oleh Habib Rizieq. Beberapa kasus hukum yang menjeratnya belum pernah dihadapi secara jantan.

Ketiga, pemulangan Habib Rizieq tanpa syarat. Yang perlu dicrmati dalam masalah ini adalah sumber masalah pertama kali. Sejak awal, sumber masalah adalah Habib Rizieq sendiri. Habib Rizieq kabur ke Arab setelah dirinya terjerat kasus chat mesum dengan Firza Husen. Namun kasus tersebut tidak dihadapi oleh Habib Rizieq sampai akhirnya dihentikan (di SP3).

Sekarang Habib Rizieq mendapat masalah karena terlalu lama tinggal di Arab. Namun GNPF justru meminta agar Habib Rizieq dipulangkan. Tanpa syarat. Sebuah permintaan yang konyol dan juga sewenang-wenang. Dirinya yang berbuat, orang lain diminta bertanggung jawab.

Tidak demikian sikap warga negara yang baik dan taat hukum. Mestinya semua warga negara harus mengikuti aturan main dan prosedur. Kalau memang ada konsekuensi hukum bagi Habib Rizieq, maka mau tidak mau harus diikuti. Sebaliknya bukan malah meminta pemerintah agar Habib Rizieq dipulangkan tanpa syarat.

Permintaan mereka termasuk bagian dari upaya pelemahan terhadap sistem negara hukum yang sudah disepakati bersama. Jangan sampai ini terjadi.

Yang juga patut dicatat, GNPF sudah empat kali menggelar Ijtima Ulama. Hanya saja semua keputusannya tidak banyak yang berarti dan berpengaruh. Bahkan boleh dibilang salah dan meleset. Lihat saja, misalnya, rekom wakil presiden yang akhirnya Prabowo. Lihat juga misalnya, tuduhan telah terjadi kecurangan yang TSM pada Pemilu 2019. Yang disebut terakhir ternyata tidak terbukti di pengadilan. Rekam jejak harus selalu menjadi pertimbangan satu kelompok atau organisasi hingga ia bisa dianggap kredible atau tidak. [dutaislam.com/pin]




Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB