![]() |
Peristiwa seorang perempuan bawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Bogor. |
SM disangka melanggar pasal 156a terkait penodaan/penistaan agama.
Menaggapi kabar tersebut, Direktur NU Online Savic Ali menilai, kasus itu sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Hadeeuh... Gini ini diselesaikan ama takmir masjid dan ketua RT/RW udah cukup," kata Savic melalui akun Twitternya @savicali, Selasa (02/07/2019).
Menurut Savic, undang-undang tentang penistaan agama berisi pasal karet yang semestinya perlu direvisi.
"UU karet kita itu mesti dibenerin," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, video perempuan masuk masjid dengan membawa seekor anjing itu viral beredar di media sosial. Setelah sempat saling dorong, perempuan itu lantas diamankan pihak kepolisian. [dutaislam.com/gg]
