Perempuan Bawa Anjing Jadi Tersangka, Direktur NU Online: Diselesaikan Takmir dan Ketua RT/RW Cukup
Cari Berita

Advertisement

Perempuan Bawa Anjing Jadi Tersangka, Direktur NU Online: Diselesaikan Takmir dan Ketua RT/RW Cukup

Duta Islam #02
Selasa, 02 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Peristiwa seorang perempuan bawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Bogor.
DutaIslam.Com - Kepolisian Resor Bogor resmi menetapkan SM, perempuan yang membawa seekor anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh, sebagai tersangka.

SM disangka melanggar pasal 156a terkait penodaan/penistaan agama.

Menaggapi kabar tersebut, Direktur NU Online Savic Ali menilai, kasus itu sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Hadeeuh... Gini ini diselesaikan ama takmir masjid dan ketua RT/RW udah cukup," kata Savic melalui akun Twitternya @savicali, Selasa (02/07/2019).

Menurut Savic, undang-undang tentang penistaan agama berisi pasal karet yang semestinya perlu direvisi.

"UU karet kita itu mesti dibenerin," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, video perempuan masuk masjid dengan membawa seekor anjing itu viral beredar di media sosial. Setelah sempat saling dorong, perempuan itu lantas diamankan pihak kepolisian. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB