Pemerintah Akan Tindak Penyebar Paham Khilafah dengan Kasus Hukum
Cari Berita

Advertisement

Pemerintah Akan Tindak Penyebar Paham Khilafah dengan Kasus Hukum

Duta Islam #03
Sabtu, 20 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ilustrasi: Detik.com.
DutaIslam.Com - Pemerintah akan terus mengejar siapa pun yang masih turut menyebarkan paham khilafah. Komitmen tersebut disampaikan Menko Polhukam Wiranto. Wiranto menegaskan, bila ada pihak yang masih menyebarkan paham khilafah maka konsekuensinya ialah jeratan hukum.

"Organisasi itu dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya, visi-misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Kalau individual atau mantan-mantan anggotanya beraktivitas tetapi aktivitasnya masih melanjutkan paham-paham yang anti-Pancasila, anti-NKRI, ya masuk ke ranah hukum. Harus kita hukum," kata Wiranto Jumat (19/07/2019), dikutip dari Detik.com.

Wiranto menjelaskan bahwa eksistensi HTI sebagai organisasi tidak perlu diperdebatkan lagi. HTI sudah secara resmi dinyatakan terlarang. HTI dibubarkan sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat.

Meski begitu, Wiranto mengatakan, aktivis HTI masih diperbolehkan beraktivitas untuk kegiatan keagamaan maupun sosial. Selama kegiatan tidak mengarah pada hal yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Tetapi kalau aktivitasnya eks HTI melanjutkan aktivitas melalui aktivitas yang normatif, silaturahim, kemudian bakti sosial, mengadakan serangan-serangan yang mengarah kepada masalah akhlak dan moral, lalu tidak membicarakan masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, itu silakan saja, nggak ada masalah sebagai warga negara," ujar Wiranto dikutip dari Detik.com.

Meski HTI sudah dibubarkan, penyebaran paham khilafah masih terus berlangsung. Beragam cara dilakukan oleh Eks HTI untuk menyebarkan pahamnya. Salah satunya melalui penerbitan buku "Fiqih Khilafah dalam Madzhab Syafi'i" yang ditulis oleh Abdurrahman al-Khaddami dan disunting Abu Fursan.

Sebelumnya, Mantan Ketua HTI Babel 2010 yang kini menjadi Pengurus NU di Jawa Barat Ayi Heriansyah mengatakan, kegigihan HTI mengelabui warga NU sangat luar biasa. Pencabutan badan hukum HTI, kata Ayik, dijadikan peluang dan tantangan oleh HTI untuk menyebarkan pahamnya dengan jalan informal.

Meskipun HTI dibubarkan, Ayik mengaku, sampai sekarang dirinya tidak pernah menggunakan istilah Eks HTI. Menurutnya HTI tidak akan mati. HTI dapat mati hanya jika aktivisnya ganti ideologi atau orang-orangnya mati.

"Makanya saya tidak pernah menggunakan istilah eks HTI karena HTI tidak akan mati kecuali aktivisnya ganti ideologi atau mati," ujar Ayik kepada Dutaislam.com, Kamis (18/07/2019).

Menurut Ayik, satu-satunya cara untuk menghentikan gerakan HTI ialah memenjarakan aktivisnya dengan kasus makar. Hal ini sebagaimana telah dilakukan negara-negara dimana Hizbut Tahrir telah lebih dulu dibubarkan. Jika tidak, pencabutan badan hukum HTI tidak akan ada artinya.

"Cara tercepat untuk menghentikan gerakan HTI adalah memenjarakan mereka dengan kasus makar. Kalo tidak dipenjara, pencabutan badan hukum tidak ada maknanya bahkan mereka makin menggila," tegas Ayik. [dutaislam.com/pin]




Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB