HTI dan PKS Diduga Jadi Kompor Pencabutan Ijin Gereja Immanuel Bantul Yogyakarta
Cari Berita

Advertisement

HTI dan PKS Diduga Jadi Kompor Pencabutan Ijin Gereja Immanuel Bantul Yogyakarta

Duta Islam #03
Rabu, 31 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Para pengasong khilafah tegak di Indonesia. Ilustrasi: Istimewa.
DutaIslam.Com - Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, dengan alasan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah.

Pencabutan izin Gereja Immanuel Sedayu diawali adanya dorongan masyarakat dari kelompok tertentu. Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang tak kunjung betaubat dan Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diduga sebagai kompor dan penumpang gelap dibalik dorongan pencabutan izin tersebut.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Badan Kerjasama Gereja Gereja Kristen (BKSGK) Yogyakarta Paulus Kristiyanto.

"Ditunggangi beberapa oknum aktivis yang sudah dibubarkan. Ada teman-teman HTI, juga dari PKS itu yang memang tidak kehendaki berdirinya gereja," kata Paulus saat dihubungi, Rabu, (31/07/2019), dikutip dari Tempo.co.

Adanya dorongan dari kelompok HTI dan PKS tersebut, kata Paulus, berdasarkan pengakuan masyarakat setempat. Masyarakat dikompor-kompori untuk mendesak kepala daerah mencabut izin pendirian gereja. Padahal, izin mendirikan bangunan (IMB) gereja sudah dikeluarkan pada 15 Januari 2019.

Paulus mengatakan, rumah boleh dijadikan tempat ibadah. Asalkan izin tersebut ditulis di sebuah papan di depan bangunan. Meskipun dia mengakui pada Gereja Immanuel tidak ditulis.

"Hanya memang ada kelemahan tidak ditulis di depan gereja Pantekosta, izin bupati nomor sekian. Ini tidak ditulis," ujar Paulus.

Bupati Bantul Suharsono sebelumnya mengatakan telah mencabut IMB GPdI Sedayu karena tidak memenuhi syarat.

"Jadi itu [IMB GPdI Sedayu] keputusan saya adalah saya cabut karena ada unsur yang tidak memenuhi secara hukum," kata Suharsono, Senin (29/7/2019), dikutip dari Tirto.id.

Dia menjelaskan keputusan mencabut IMB berdasarkan hasil penelitian tim dari pemerintah kabupaten. Hasilnya, IMB tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 98 Tahun 2016.

"Ada unsur-unsur yang tidak memenuhi sehingga izin tersebut kami cabut," ujar Suharsono. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB