![]() |
Deklarasi Tolak HTI di Masjid Agung Purwakarta, Rabu(31/07/2019). Foto: Istimewa. |
Baca juga: Soal Bendera HTI di Masjid Agung Purwakarta, Ansor dan PCNU Datangi Bupati
Ada tujuh poin deklarasi yang dibacakan. Dalam rekaman video yang diposting Chanel Youtube Santri Kalong, tujuh poin deklarasi itu sebagai berikut:
Pertama, menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan komitmen dan kesepakatan yang sudah final dengan Pancasila sebagai ideologi yang senantiasa harus dibela sampai titik darah penghabisan.
Kedua, seluruh gerakan dan atribut yang merongrong NKRI dengan propaganda atas dalih apapun harus di hapuskan dari NKRI.
Ketiga, kondusifitas Indonesia khususnya Purwakarta menjadi komitmen bersama sebagai satu bangsa untuk dijaga dan dipertahankan bersama-sama.
Keempat, menolak dengan tegas keberadaan HTI dan seluruh gerakan serta atributnya di Purwakarta dan meminta pemerintah dan penegak hukum untuk menindak secara tegas terhadap praktek-praktek aktivitas dan simbol-simbol HTI di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kelima, mendesak pemerintah untuk menindak secara tegas terhadap praktik-praktik dan aktivitas HTi dan simbol HTI di Puwakarta.
Keenam, jika aparat hukum tidak bertindak tegas maka siap mengingatkan kembali dan membantu aparat untuk menegakkan hal tersebut
Ketujuh, mengimbau kepada seluruh masyarakat Puwakarta agar waspada apabila melihat dan mendengar praktik yang bertentangan dengan Pancasila.
Pembacaan poin deklarasi dipimpin oleh salah satu pengurus GP Ansor Surakarta. Akhir pembacaan deklarasi disambut teriakan Shalawat kepada Nabi Muhammad. "Allahumma Solli Alaa Muhammad," teriak para hadirin yang hadir.
Deklarasi tolak HTI di Purwakarta merupakan respon atas pengibaran bendera Tauhid khas HTI di Depan Masjid Agung Purwakarta beberapa waktu lalu. Di Twitter, foto pengibaran bendera diposting oleh Akun Facebook Yudhistira Adi Maulana, Juma'at (26/07/2019). [dutaislam.com/pin]
