Baca juga: Prabowo Dianggap Khianat, PA 212 Berharap Khilafah Ada di Indonesia 2024
Mentri Dalam Negeri Tahjo Kumolo mengatakan, FPI harus memenuhi sisa sepuluh dari 20 syarat administrasi. Adapun 20 syarat administratif yang belum dilengkapi FPI di antaranya anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani.
Selain itu, beberapa syarat krusial yang harus dipenuhi FPI antara lain rekomendasi dari Kementerian Agama karena FPI berlatar belakang keagamaan dan syarat surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Belum diketahui secara pasti mengapa FPI belum memenuhi seluruh persyaratan administratif tersebut. Padahal, ijin perpajangan telah diajukan sejak 21 Juni 2019, sehari setelah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI habis sejak 20 Juni 2019.
Belakangan FPI disebut-sebut sebagai ormas memiliki misi yang sama dengan HTI yaitu menegakkan pemerintah khilafah di Indonesia. Peryataan ini diungkapkan Pelaksana Tugas PA 212 Asep Syarifudin dalam diskusi yang digelar di Gedung Joeang 45, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/07/2019).
Menurut Asep, FPI sendiri sudah mempunyai Divisi Penegakan Khilafah. Konsep khilafah juga telah diajarkan di FPI. "Saya pelajari konsepsi ikhwanul muslimin, Hizbut Tahrir. Kalau FPI itu ada Ketua Penegakan Khilafah. JAT, Jamaah Anshorus Syariah juga ada perjuangan penegakan Khilafah," kata Asep, dikutip dari Suara.com.
Hingga berita ini diturunkan belum ada respon dari pihak FPI mengenai ungkapan Asep.
Ijin FPI Belum Tentu Diperpanjang
Di sisi lain, SKT FPI sebagai ormas belum tentu diperpanjang sekalipun telah melengkapi 20 syarat sesuai peraturan perundangan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, pihaknya mempertimbangkan hal lain selain syarat-syarat formal sebelum memperpanjang SKT FPI. Pertimbangan itu, antara lain masukan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan organisasi masyarakat.
Soedarmo juga tidak memungkiri bahwa aspirasi masyarakat luas juga akan masuk ke dalam pertimbangan Kemendagri untuk memperpanjang SKT FPI atau tidak.
"Nanti kita lihat dari berbagai masukan masyarakat, kan banyak. Penolakan dari masyarakat, sampai termasuk petisi. Nanti kita bicarakan bersama kementerian lembaga yang tergabung dalam tim penertiban dan pembinaan ormas," kata Soedarmo, Selasa (16/07/2019) dikutip dari Kompas.com. [dutaislam.com/pin]
