![]() |
Sugi Nur didampingi kuasa hukumnya di PN Surabaya, Kamis (20/06/2019). Foto: CNNIndonesia.com. |
"Sidang hari ini ditunda dua minggu, karena saksi ahli JPU tidak datang, karena salah alamat. Sidang berikutnya digelar 4 Juli 2019," ujar majelis hakim, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Mendengar hal itu, Sugi Nur terlihat kecewa. Usai persidangan, Sugi Nur mengungkapakan kekecewaannya dengan perkataan yang terdengar emosional.
"Mohon maaf bahasa saya agak kasar, siapapun kalian yang melaporkan saya, siapapun kalian yang selama ini nafsu untuk memenjarakan saya, sekarang bagaimana. Saya sudah korbankan jadwal, sudah datang tepat waktu, kalian yang alasan ini, alasan ini, alasan ini," ujar Sugi Nur.
"Intinya, saja, jangan seenak-enaknya," katanya.
Di sisi lain, sebagaimana diberitakan, Sugi Nur terpaksa berurusan dengan hukum karena 'seenaknya' menyebut Generasi Muda NU Penjilat di media sosial. Vlog itu diunggah Sugi Nur di akun youtubenya pada 20 Mei 2018. Karena postingannya itu, Sugi Nur dilaporkan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. [dutaislam.com/pin]
