Nikah Muda atau Dewasa, Ini Pertimbangannya!
Cari Berita

Advertisement

Nikah Muda atau Dewasa, Ini Pertimbangannya!

Duta Islam #04
Senin, 17 Juni 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan nikah muda (sumber:istimewa)
Menikah dengan orang yang dicintai merupakan keinginan setiap orang. Jalinan kasih yang sudah dijalin lama segera untuk dihalalkan di bawah ikatan suci pernikahan.

DutaIslam.Com - Pernikahan adalah gerbang awal seseorang membangun kehidupan baru bersama dengan pasangan hidupnya. Di mana kedua insan setelah menikah akan menjalaninya berdua di dalam satu keluarga baru.

Di dalam kehidupan baru, tantangan dan rintangan akan datang silih berganti. Satu masalah selesai, muncul masalah lain yang lebih besar lagi. Siapapun yang mampu melewati rintangan, rumah tangganya akan bertahan.

Di Indonesia sendiri, angka pernikahan mencapai lebih dari dua juta setiap tahunnya. Rata-rata masyarakat Indonesia menikah di usia dua puluh tiga tahun.

Baca: Doa Cepat Nikah

Ya, meskipun ada beberapa yang menikah di usia yang relatif muda. Mereka sebagai pasangan suami istri terbilang sangat muda.

Lantas, manakah yang lebih baik nikah muda atau dewasa? Menurut penulis, nikah muda atau dewasa itu sebuah pilihan. Tidak ada batasan muda atau dewasa.

Agama tidak menekankan usia muda atau dewasa dalam sebuah pernikahan. Yang terpenting di dalam pernihakan adalah kedua belah pihak mampu menjalankan tanggung jawab dan amanah pernikahan dengan baik.

Pun demikian fakta yang terjadi di Indonesia. Tidak sedikit usia belasan tahun yang melangsungkan pernikahan.

Tantangan nikah di usia muda adalah belum matangnya mental seseorang. Kita tahu bahwa usia muda masih labil emosi dan psikologinya.

Jika kedua pasangan suami istri tidak bisa mengontrol emosinya dengan baik, tidak menutup kemungkinan akan berujung konflik. Lantaran emosi masing-masing masih dalam tahap transisi dari remaja ke dewasa, sehingga cenderung kaget untuk menjalani komitmen hubungan jangka panjang.

Baca: Doa Ketika Anak Dikhitan

Faktor tersebut seringkali mengakibatkan adanya konflik yang berujung pada perceraian. Sebab, ego masing-masing pasangan masih besar.

Di samping kontrol ego dan emosi kurang stabil, persoalan finansial juga perlu dipertimbangkan. Karena, nikah bukan hanya bermodalkan cinta, melainkan butuh uang untuk menjalaninya.

Meskipun demikian, tidak ada yang mempunyai hak untuk melarang orang menikah muda. Di Indonesia, pemerintah membatasi batas usia minimal nikah adalah 19 tahun.

Terlepas dari itu, jika seseorang telah mapan secara mental, finansial, lahir dan batin, pilihan nikah di usia muda tidaklah mengapa. Sebab, kematangan mental, finansial dan kesiapan lahir batin merupakan modal utama dalam mengarungi bahtera rumah tangga. [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB