Tengku Zulkarnain Ngamuk-ngamuk KPU Umumkan Hasil Pemilu Sebelum 22 Mei
Cari Berita

Advertisement

Tengku Zulkarnain Ngamuk-ngamuk KPU Umumkan Hasil Pemilu Sebelum 22 Mei

Duta Islam #02
Selasa, 21 Mei 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Tengku Zulkarnain. (Foto: istimewa)
DutaIslam.Com - Wasekjen MUI Ustaz Tengku Zulkarnain terlihat marah (ngamuk) karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 sebelum tanggal 22 Mei.

Dia menyebut KPU telah berbohong karena berjanji mengumumkan tanggal 22 Mei.

"Astaghfirullah... KPU Telah BERBOHONG Janji Pengumuman Tanggal 22 Mei 2019 Ternyata Tanggal 21 Sudah Pengumuman dan Dini Hari Pukul 02 Pula... Jika Pemilu Ini Curang, Kutuklah Dunia Akhirat Seluruh Pelakunya dgn Keberkatan Bulan Ramadhan Ini ya Jabbar... Pandanglah Kami ya Allah," tulis Tengku melalui akun Twitter @ustadtengkuzul, Selasa (21/05/2019).

"ya Allah Jika Pemilu 2019 Jujur dan Adil Rahmati Seluruh Para Penyelenggaranya. Dan Jika Pemilu Ini Dirancang Curang, Laknatlah Seluruh Mereka yg Terlibat dan Perlihatkan kepada Kami dan Seluruh Dunia Azab yg Engkau Jatuhkan Itu, Sehingga Kami Melihat Azab Itu dgn Nyata ya Jabbar," ujar dia lagi.

Baca: Tengku Zulkarnain Ngawur Tashrif, Haikal Hassan Ngarang Makna "Kafir"

Tengku pun masih tak terima KPU mengumumkan tanggal 21 Mei, apalagi pukul 02 dini hari. Dia menyebut, jam segitu yang mendengarkan Jin dan Syaitan.

"Yang Namanya PENGUMUMAN Itu Supaya Didengar Banyak Orang. Lha Jika PENGUMUMAN Dilakukan Jam 02 Dini Hari, maka yang Dengar Bukan Banyak Orang. Tapi Banyak Jin dan Syaitan. Pemilu Itu untuk Orang atau Jin dan Syaitan...? Ya Allah Azablah Para Pelaku Keculasan dan Bantu Kejujuran," kata dia.

Meskipun demikian, Tengku tetap berharap, demo pada 22 Mei mendatang tetap berjalan lancar sesuai harapannya.

"Semoga saja pengumuman Pilpres dipercepat tgl 21 Mei dini hari oleh KPU tidak dimaksudkan untuk menjadikan acara demo damai tgl 22 Mei bisa dianggap MAKAR. Sehingga akan terjadi penangkapan massal para tokoh dan ulama yang berjuang secara KONSTITUSIONAL dituduh INKONSTITUSIONAL," ujar Tengku.

Sebelumnya, KPU RI membuka peluang untuk mengumumkan hasil perolehan suara Pemilu 2019 lebih cepat dari batas waktu maksimal, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019. KPU bisa saja mengumumkan perolehan suara Pemilu 2019, pada Senin (20/5/2019).

"Bisa (diumumkan hari ini)," kata Ketua KPU Arief Budiman ditemui di kantor KPU, Jakarta, Senin (20/05/2019), sebagaimana dilansir JPNN. [dutaislam.com/gg]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB