![]() |
Ahli Hukum FPI Munarman. Foto: Istimewa. |
Hal ini sebagaimana diungkapkan salah satu pemateri ijtima yang juga ahli hukum dari FPI Munarman. Dia mengatakan, diskualifikasi legal jika kecurangan dilakukan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan capres-cawapres petahana itu.
"Tuntutan kita sekarang mengarah ke pembatalan (keikutsertaan) paslon 01," ujar Munarman, Rabu, (01/05/2019) dikutip dari Viva.
Munarman menilai diskualifikasi dimungkinkan terjadi sesuai dengan Pasal 463 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang mengatur Bawaslu sebagai lembaga yang menerima aduan kecurangan-kecurangan TSM merekomendasikan KPU untuk membatalkan keikutsertaan paslon yang curang.
"Paslon yang melakukan kecurangan itu, akan terkena sanksi menurut ayat 4 dan 5, adalah diskualifikasi, pembatalan calon kalau dalam bahasa Undang-undang. Itu sanksi terberat," katanya.
Munarman mengaku, Timses oposisi memiliki bukti bahwa kubu Jokowi melakukan kecurangan TSM. Namun anehnya, Munarman menyebut bahwa kecurangan Jokowi dilakukan di seluruh tahapan, dari awal hingga penetapan. Padahal, penetapan masih akan berlangsung pada 22 Mei 2019 mendatang.
"Kecurangan itu terjadi di seluruh tahapan, baik itu tahapan pra-hari pencoblosan, hari pencoblosan, maupun pasca-hari pencoblosan, yaitu penghitungan sampai penetapan," ujar Munarman dikutip dari Viva. [dutaislam.com/pin]
