![]() |
Kiai Cholil Nafis. Foto: Istimewa. |
"Sebenarnya, fatwa sudah lama dikeluarkan oleh individu dan kelompok selain MUI, seperti fatwa perorangan atau organisasi seperti NU atau Muhammadiyah. Namun fatwa MUI menjadi representasi opini tokoh-tokoh umat Islam yang tergabung dari seluruh ormas Ahlussunnah waljamaah di Indonesia," kata Kiai Cholil melalui akun Twitternya, Rabu (01/04/2019).
Kiai Cholil menjelaskan, MUI tidak mengeluarkan fatwa tentang politik praktis seperti keabsahan pemilu yang disebutkan Bachtiar Nasir. Sebaliknya, fatwa MUI terdiri dari masalah keseharian (waqi’iyah), masalah tematis (maudhu’iya) dan masalah perundang-unadangan (qanuniyah).1. Sebenarnya, fatwa sdh lama dikeluarkan oleh individu dan kelompok selain MUI, sprt fatwa perorangan atau organisasi seperti NU atau Muhammadiyah. Namun fatwa MUI menjadi representasi opini tokoh2 umat Islam yg tergabung dari seluruh ormas Ahlussunnah waljamaah di Indonesia.— cholil nafis (@cholilnafis) May 1, 2019
"Masalah politik (siyasah), MUI berbicarakan prinsip dan nilai-nilai politik Islam. MUI tak mengeluarkan fatwa dari masalah politik praktis seperti keabsahan pemilu," jelasnya.
Karena itu, lanjut Kiai Cholil, jika terkait dengan politik praktis semestinya bukan ke MUI atau ke Ijtima Ulama. Melainkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).2. Fatwa MUI terdiri dari masalah keseharian (waqi’iyah), masalah tematis (maudhu’iya) dan masalah perundang2-an (qanuniyah). Masalah politik (siyasah), MUI berbicarakan prinsip n nilai2 politik Islam. MUI tak mengeluarkan fatwa dari masalah politik praktis sprt keabsahan pemilu— cholil nafis (@cholilnafis) May 1, 2019
"Sebab Indonesia sudah menyepakati tentang asas negara dan model tatanegara yang dianutnya," jelas Kiai Cholil.
Sebelumnya Bachtiar Nasir mengatakan, tuntutan adanya fatwa alternatif selain MUI melatarbelakangi digelarnya Ijtimak Ulama III. Para ulama ingin berkomunikasi bersama agar fatwa yang dikeluarkan terkait Pemilu 2019 nantinya tidak salah.3. Makanya klo minta fatwa politik praktis, apalagi berkenaan dg keabsahaan pemilu utk memenangkan capres bukan kpd MUI tapi kpd Mahkamah Konstitusi. Juga bukan oleh ijtima’ ulama III. Sebab Indonesia sdh menyepakati ttg asas negara dan model tatanegara yg dianutnya.— cholil nafis (@cholilnafis) May 1, 2019
"Jadi latar belakang pertemuan ini sebenarnya bukan untuk ujug-ujug kepentingan-kepentingan politik semata-mata. Tetapi lebih kepada tuntutan masyarakat yang meminta arahan para ulama, meminta fatwa para ulama," ujar Bachtiar saat jumpa pers Ijtimak Ulama III, di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Rabu (01/05/2019) dikutip dari Detik.com.
"(Fatwa) yang mereka tidak mendapatkannya di MUI," imbuhnya.[dutaislam.com/pin]
