Munas Ulama NU: Buang Sampah Sembarangan Haram
Cari Berita

Advertisement

Munas Ulama NU: Buang Sampah Sembarangan Haram

Duta Islam #02
Jumat, 01 Maret 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Sidang komisi Bahtsul Masail Waqiyah di Mushola puteri Ponpes Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo Banjar. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
DutaIslam.Com - Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, dalam agenda sidang komisi Bahtsul Masail Waqiyyah membahas bahaya sampah plastik hingga hukum membuang sampah sembarangan. Munas tersebut merekomendasikan bahwa haram hukumnya membuang sampah sembarangan.

Koordinator Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah LBM PB NU Asnawi Ridwan menjelaskan fakta tentang sampah sudah meresahkan, terutama sampah plastik menjadi permasalahan lingkungan. Pada 2016, dia menjelaskan, Indonesia dinobatkan sebagai negara kedua penyumbang sampah terbesar setelah Tiongkok.

Berdasarkan beberapa studi soal penelitian penanganan sampah pada 2012, kata dia, didapati bahwa sampah yang diproduksi ini ditindaklanjuti tanpa dikelola sebanyak 7 persen, dibakar 5 persen, didaur ulang 7 persen dan dikubur 10 persen. Sampah plastik meski sudah tertimbun itu sulit terurai, bahkan butuh waktu hingga 200 tahun untuk terurai.

"Yang paling besar ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) sebanyak 69 persen," ucap Asnawi saat menyampaikan materi tentang bahaya sampah plastik di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Kota Banjar, Kamis (28/2/2019).

Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah membahas hukum membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik menurut fiqih. Jawabannya, pertama haram apabila nyata-nyata atau diduga membayakan. Kedua makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan.

"Hukum awal ketika tidak dikaitkan dengan Perda atau Undang-Undang, pertama haram apabila nyata-nyata atau diduga membahayakan, kedua makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan. Jadi kami mendorong kepada pemerintah, tidak hanya Perda, tapi Undang-Undang yang sifatnya nasional. Maka hukumnya menjadi haram kalau buang sampah sembarangan," tutur Asnawi.

Asnawi menjelaskan hasil komisi ini mendorong pemerintah menerapkan sanksi kepada oknum yang membuang sampah sembarangan. Karena prinsip dasar syariat ialah menjaga hak azasi manusia secara umum.

"Penerapan sanksi menjadi wujud dari cita-cita," katanya.

Menurut Asnawi, UU RI 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu dipertegas. Terutama sanksi kepada produsen atau industri yang tidak mengelola sampah kemasan serta produksinya. Bahkan, pihaknya menilai pemerintah masih belum tegas dalam menerapkan UU tersebut.

"Dengan rekomendasi ini dari Munas Alim Ulama dan Konbes NU bisa mendorong. Karena undang-undang tersebut harus diterapkan dalam rangka menghilangkan madarat yang diderita," ucapnya.

Dalam Munas ini juga memperbolehkan memboikot produk perusahaan yang tidak mengelola dan menanggulangi sampah kemasan atau produksinya. Namun langkah boikot tersebut tidak ada paksaan atau harus secara suka hati.

"Ini sifatnya mendorong kepada pemerintah dalam menegakkan Undang Undang. Dan mendorong lahirnya Undang Undang baru demi menjaga lingkungan. Namun apabila ternyata pada suatu saat dirasa perlu, dengan latar belakang tidak ada ketegasan pemerintah, tidak menutup kemungkinan ulama akan menyuarakan lebih keras, bahkan imbauan untuk boikot," tutur Asnawi.

Menurut dia, masalah sampah ini menjadi tanggungjawab semua pihak. Terutama pihak terkait yang teledor dalam mengelola sampah.

NU mengajak kepada masyarakat supaya memperhatikan tentang permasalahan sampah di Indonesia. Karena efeknya sangat luar biasa kalau terus dibiarkan.

"Perlu diketahui menjaga kebersihan sebagian dari iman maka itu membuang sampah sembarang menunjukkan kualitas iman yang lemah. Akan ada pertanggungjawaban di akhirat kelak. Disamping tuntutan di dunia," ucap Asnawi. [dutaislam.com/bbn/gg]

Source: Detikcom

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB