Kiai Ma'ruf Amin dan Ketum PBNU Kiai Said Aqil Siraj. Foto: NU Online. |
Kiai Ma’ruf akan mengikuti aturan tersebut. Selanjutnya, sesuai mekanisme, jabatan Rais ‘Am akan diserahkan kepada Wakilnya.
“Saya kira di NU itu kan sudah ada aturan, ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kalau sudah ditetapkan, tentu saya akan menyerahkan tugas Rais 'Aam kepada Wakil Rais Aam sebagai pejabat Rais 'Aam. Saya kira ada mekanismenya, kita akan tempuh sesuai mekanisme itu,” tegas KH Ma’ruf Amin, Kamis (30/08/2018) dilansir dutaislam.com dari NU Online.
Pernyataan Kiai Ma’ruf disampaikan ketika hadir dalam acara “Silaturrahim Nasional PBNU Bersama PWNU Se-Indonesia; Konsolidasi Organisasi Menuju Satu Abad Nahdlatul Ulama”, di Jakarta 30 Agustus 2018. Ketum PBNU Kiai Said Aqil Siraj juga hadir dalam acara tersebut.
Kiai Said Aqil Siraj mengatakan, pengunduran diri Rais 'Aam hanya tinggal menunggu waktu penetapan KH Ma’ruf sebagai calon wakil presiden secara resmi.
“Nunggu ditetapkan dulu sebagai cawapres. Kalau sekarang kan masih bakal cawapres. Nunggu tanggal 23 (September). Kalau sudah tetap, baru mengundurkan diri dan melipahkan tugas-tugasnya kepada Wakil Rais ‘Aam,” katanya. [dutaislam.com/pin]