Main Geruduk di Tangerang dan Solok, FPI Dikecam Aliansi Jurnalis Independen
Cari Berita

Advertisement

Main Geruduk di Tangerang dan Solok, FPI Dikecam Aliansi Jurnalis Independen

Selasa, 30 Mei 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ilustrasi, sumber foto: Okezone
DutaIslam.Com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam aksi intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum paling oyes dari Front Pembela Islam (FPI) kepada warga negara Indonesia, hanya karena status yang ditulis di Facebook. 

Dituduh menulis status bernada miring, Indrie Sorayya (38), seorang perempuan pengusaha di Tangerang, Banten dan Fiera Lovita (40), seorang dokter perempuan di Solok, Sumatera Barat sampai didatangi rumahnya oleh anggota FPI yak nah itu.

Baca: [Mengerikan] Ini Detail Intimidasi Norak ala FPI Solok Kepada Dokter Cantik Solok

Bagi AJI, aksi main hakim sendiri yang dilakukan FPI itu mengancam jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang diatur Pasal 28 (E) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

"Keberatan atas pendapat seseorang seharusnya dihadapi dengan pendapat tandingan sehingga muncul diskursus yang sehat dan beradab di ruang publik, termasuk di media sosial," kata Suwarjono Arfi Bambani, Ketua Sekjen AJI, dikutip Dutaislam.com dari rilis tertanggal 29 Mei 2017.

Suwarjono juga mengecam tindakan polisi yang terkesan membiarkan intimidasi dan teror atas kebebasan berekspresi, bahkan, katanya, polisi cenderung memfasilitasi ancaman pidana dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas status media sosial warga. 

"Tindakan Polri semacam itu tidak bisa dibenarkan dan justru melanggengkan ketakutan di benak publik untuk mengungkapkan pikirannya secara bebas dan terbuka," ungkap Suwarjono. 


Bagimana tidak disebut melanggengkan ketakutan ketika puluhan anggota FPI pada 21 Mei 2017 lalu dengan bebas mendatangi rumah korban bernama Indri Sorayya, di Tangerang. Disebutkan pula, korban diminta untuk menulis permintaan maaf di bawah ancaman pidana. Naudzubillah, bukan?

Sebuah jejaring pendukung kebebasan berekspresi di Asia Tenggara  SAFEnet, menemukan setidaknya ada 48 individu di seluruh Indonesia yang kini terancam diburu, diteror dan dibungkam dengan pola-pola kekerasan semacam dilakukan oleh anggota FPI. 

Karena itulah, AJI meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk melindungi hak berekspresi warga negara, di ranah manapun termasuk media digital. Jangan asal main geruduk saja kepada perempuan. Tirulah Banser dalam tabayun. Kalau jelas ada bukti menghina, baru diajak ngopi, bukan diajak gebukan! [dutaislam.com/ab]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB