Cincin Emas Pria
Oleh Nurul Arifaini
Sholikhah
Islam adalah agama yang
langsung diturunkan oleh Allah swt. Allah swt telah menjelaskan segala sesuatu
yang diperbolehkan (baca: halal) dan yang tidak diperbolehkan (baca: haram)
oleh makhluk-Nya dalam al-Qur’an. Rasul kemudian memperjelasnnya melalui hadits.
Emas dan perak adalah salah satu hal yang haram digunakan, kecuali jika
digunakan sebagai perhiasan kaum perempuan secara wajar. Misalnya cincin, kalung, liontin atau semacamnya.
Imam Syafi’i RA berpendapat
dalam kitabnya yang berjudul al-Umm jilid satu. Ia berkata, “Saya tidak
memandang makruh bejana yang terbuat dari batu, besi, tembaga, dan sesuatu yang
tidak bersenyawa. Adapun emas dan perak, saya memandang makruh berwudhu bagi
yang memakainya. Telah diriwayatkan dari Ummu Salamah (istri Nabi) bahwa Rasul saw
bersabda,
اَلَّذِىيَشْرَبُاِنَاءِاَلْفِضَّةِاِنَّمَايُجَرْجَرُبَطنُهُنَارُجَهَنَّمَ
Orang yang minum dalam
(bejana yang terbuat dari) perak, sesungguhnya ia menuangkan api Jahannam kedalam
perutnya.
Hadits ini diriwayatkan dalam
al-Bukhori: IX/5426 dan dalam kitab al-Libas Muslim: III/4. Dalam kitab Fathul Bari, asbabul wurud yang diriwayatkan oleh Hudzaifah, sebuah
kisah yang diriwayatkan oleh Abdullah bin ‘Akyan. Ia berkata bahwa suatu hari
kami bersama Hudzaifah bin Yaman di Madain kemudian Hudzaifah meminta air minum. Lalu datanglah
kepala daerah dengan membawakan minuman dalam sebuah wadah yang terbuat dari
perak. Kemudian dia melemparkan bejana itu seraya berkata “Aku sampaikan kepada
kalian bahwa aku telah melarangnya untuk memberikan minum dari wadah itu karena
Rasul telah bersabda, lalu beliau menyebutkan hadis yang berbunyi sebagai
berikut:
“Diriwayatkan dari Hudzaifah bin Yaman ia berkata,
Rasulullah bersabda: ‘Jangan minum dengan gelas terbuat dari emas dan perak,
dan jangan pula makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena keduanya
tersebut untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat”. (Mutaffaq
Alaihi).
Pada dewasa ini,
terdapat ilmuwan yang
mengadakan penelitian terhadap penggunaan emas. Hasil penelitian menyatakan
bahwa emas dan jenis logam yang lain memiliki radiasi. Emas memiliki radiasi
yang cukup besar. Jika emas digunakan sebagai perhiasan, maka radiasi tersebut akan masuk ke dalam
sistem peredaran darah. Maka untuk kaum laki-laki sebaiknya tidak memakai emas
sebagai perhiasan, sedangkan untuk kaum perempuan tidak terlalu berbahaya
karena radiasi yang masuk pada peredaran darah akan keluar bersamaan dengan
darah menstruasi.
Nurul Arifaini Sholikhah
Mahasiswi STIQ An-Nur Yogyakarta
