Memanfaatkan Kulit Bangkai
Oleh Ahmad
Sangidu
Dalam fiqih
Islam, bangkai adalah segala binatang yang mati tanpa proses penyembelihan
secara syar’i. Hukum daging binatang semacam ini adalah haram untuk dimakan.
Namun demikian, Islam memberikan alternatif agar binatang tidak menjadi
mubazir. Caranya adalah dengan memanfaatkan kulitnya. Bagaimana ketentuannya?
Secara umum fiqih mengenal tiga kategori kulit binatang, yakni kulit yang suci, kulit
binatang yang memang tidak bisa suci, dan kulit binatang yang bisa suci setelah
disamak. Kulit yang suci tersebut baik itu disucikan dengan cara disamak maupun
tidak hanya terdapat pada hewan yang halal dimakan dan telah disembelih. Adapun kulit binatang yang memang tidak bisa
suci hukumnya najis seperti babi dan anjing. Sedangkan kulit yang bisa suci
setelah disamak adalah kulit hewan yang halal dimakan tetapi mati tanpa
disembelih seperti bangkai sapi.
Kulit
bangkai binatang tadi dapat kita manfaatkan. Banyak hal yang dapat dilakukan
dengan kulit tersebut. Kulit bangkai binatang dapat dijadikan beragam kreasi
seperti sabuk, tas, sepatu, dan lain sebagainya. Berbagai produk baik impor
maupun ekspor di sekitar kita banyak yang memang asli menggunakan kulit bangkai
binatang. Bahkan sampai kita tidak sadar ketika sedang menggunakannya.
Para ulama
ahli fikih berbeda pendapat dalam hal ini. Kebanyakan dari ulama tersebut telah
sepakat bahwa kulit bangkai yang dapat diambil manfaatnya ialah kulit bangkai
yang jelas suci dan halal. Sehingga babi dan anjing serta spesies keturunannya
tidak dapat masuk dalam kategori ini. Sebab babi dan anjing serta spesies
keturunannya tersebut sudah jelas keharamannya dalam Al Qur’an maupun Hadits.
Sebelum
dimanfaatkan, mayoritas ulama telah sepakat bahwa kulit bangkai binatang tersebut
harus disamak terlebih dahulu. Adapun
proses samaknya ialah dengan membersihkan dahulu segala sesuatu yang membuat
busuk. Setelah itu diberi cairan pedas seperti cuka atau semisalnya. Kemudian
direndam beberapa waktu (agak lama atau bisa beberapa hari). Setelah semua
tahap ini selesai baru kulit bangkai binatang tersebut suci dan bisa
dimanfaatkan.
Adapun kulit
bangkai yang tidak bisa disamak ialah babi dan anjing serta spesies yang
diturunkan dari keduanya. Mayoritas ulama menyimpulkan bahwa ular, buaya,
harimau, dan lain sebagainya tetap bisa disamak. Akan tetapi, binatang-binatang
yang haram dimakan tersebut tetap dihukumi najis. Babi dan anjing dikecualikan
karena sudah sangat jelas dalam Al-Qur’an
dan al-Hadits. Oleh karena itu, babi dan anjing dan spesies keduanya tersebut
tidak boleh dimanfaatkan.
Lalu apakah
kulit bangkai yang telah disamak menjadi halal dimakan atau tidak? Para ulama
berbeda pendapat. Salah satu pendapat menyatakan kulit bangkai yang telah
disamak boleh dimakan jika asalnya dari hewan yang halal dimakan. Begitu pula
sebaliknya, jika asal hewan tidak halal maka tidak diperbolehkan memakan kulit
bangkai binatang tersebut. Namun Jumhur ulama menganggap haram memakan kulit
tersebut. Hal ini disebabkan karena asal kulit itu adalah bangkai. Berbagai
keterangan dalam Al-Qur’an dan Hadits sudah
jelas dalilnya bahwa bangkai itu haram atau najis.
Berbagai
produk dari kulit sangat marak di dunia perdagangan sekitar kita. Produk dari
kulit bangkai binatang ini bisa berwujud accessories maupun barang-barang
primer. Benda-benda tersebut yang sering kita jumpai diantaranya sabuk, sepatu,
tas, baju, celana panjang, dan kaos tangan. Benda-benda tersebut tidak semuanya
halal atau tidak menutup kemungkinan berasal dari kulit bangkai binatang yang
haram semuanya. Oleh karena itu, kita harus
berhati-hati dalam menggunakan suatu produk tersebut. Agar kita senantiasa
bersih dan suci secara syar’i khususnya.
Ahmad Sangidu,
Mahasiswa STIQ An-Nur Yogyakarta
