UU Ormas Gugurkan Gugatan Perppu di MK, Nggak Usah Ngeyel Lagi!
Cari Berita

Advertisement

UU Ormas Gugurkan Gugatan Perppu di MK, Nggak Usah Ngeyel Lagi!

Duta Islam #03
Selasa, 24 Oktober 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
DutaIslam.Com – Polemik Perppu Nomor 2/2017 tentang ormas akhirnya final dengan disahkannya menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat paripurna, Selasa (24/10/2017).

Dari 445 anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna, 314 menyatakan setuju Perpu sebagai UU dan sisanya, yakni 131 nenolak Perppu. Dengan demikian Perpu Ormas sah Undang-Undang (UU). Melalui hasil Rapat Paripurna DPR tersebut secara otomatis juga menyudahi status gugatan Perppu Ormas yang belakangan ini jadi bahan gorengan kelompok pentol korek. Masih mau ngeyel lagi?

“Konsekuensi hukum disahkannya Perppu Ormas menjadi UU adalah gugurnya seluruh gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi tentang Perppu Ormas,” ujar Ketua Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas sebagaimana dilansir dari NU Online, Selasa (24/10/2017).

Ada 35 lebih gugatan judical review di MK tentang Perpu Ormas yang hingga saat ini masih dalam tahap pembuktian. Yakni dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli, baik dari pihak Pemohon (Penggugat) maupun Pemerintah dan Pihak Terkait.

“Karena Perppu Ormas diterima DPR sebagai UU, sedangkan proses persidangan di MK belum berakhir atau belum diputus, maka seluruh gugatan yang ada gugur demi hukum karena Perppu yang digugat sudah tidak ada lagi (non existing),” tegas advokat ini.

Pengesahan Perppu ormas dilakukan oleh ketukan palu politisi Partai Gerindra Fadli Zon selaku pemimpin rapat paripurna. Keputusan ini sah setelah proses voting dimenangkan tujuh fraksi pemdukung perubahan Perppu Ormas menjadi UU. Yakni PKB, PDIP, Golkar, Hanura, PPP, Nasdem, dan Demokrat.

Sedangkan tiga fraksi menolak, yaitu PKS, PAN, dan Gerindra. Tak perlu ditanya lagi mengapa partai-partai itu menolak UU Ormas. Sudah kelihatan kok. [dutaislam.com/Fathoni/pin]

Source: diolah dari NU Online


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB