Aksi Tolak Perppu Ormas dan Paradoks HTI
Cari Berita

Advertisement

Aksi Tolak Perppu Ormas dan Paradoks HTI

Duta Islam #03
Jumat, 29 September 2017
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: republika.co.id
Oleh Ayik Heriansyah

DutaIslam.Com - Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah Juli lalu telah memakan korban ormas HTI. Kalangan yang menolak Perppu karena alasan demokrasi dan HAM. Dua ide yang sebenarnya diharamkan oleh HTI. Meski sama-sama mengharamkan demokrasi, berbeda dengan ISIS dan al-Qaeda, HTI menentang demokrasi dengan melancarkan serangan pemikiran dan perjuangan politik tanpa kekerasan fisik. Sedangkan ISIS dan al-Qaeda memerangi demokrasi Barat dengan gerakan bersenjata.

Dalam persepsi ketiga gerakan ideologis transnasional ini, demokrasi cacat konsepsi dan praktik. Di samping secara faktual demokrasi jadi jalan bagi penjajahan Barat di dunia Islam. Demokrasi terbentuk dari dua unsur pokok yaitu kedaulatan dan kekuasaan di tangan rakyat. Pada aspek kekuasaan di tangan rakyat, demokrasi segaris dengan pemahaman kaum Islamis sunni karena dalam teori politik sunni pemilik sejati kekuasaan adalah rakyat. Lain halnya dengan mazhab Syiah yang meyakini kekuasaan milik 12 orang ahlu bait berdasarkan ketetapan Nabi SAW.

Adapun soal kedaulatan ada kesenjangan persepsi tentang konsepsi demokrasi antara kaum radikal dengan ormas mainstream seperti NU dan Muhammadiyah. Kesenjangan yang bermula dari perbedaan cara meletakkan konsepsi demokrasi dalam semesta khazanah Islam. NU dan Muhammadiyah memandang demokrasi sebagai konsepsi politik dengan paradigma ilmiah fiqih siyasah sedangkan kaum radikal melihat demokrasi dengan kacamata ideologi (mabda'iyah) yang bernuansa keyakinan dan politik (aqidah wa siyasah).

Dengan kacamata ideologi inilah terjadi pertentangan antara kaum radikal dan demokrasi. Kaum radikal hitam putih ketika memahami kedaulatan rakyat. Dalam pemahaman mereka kedaulatan adalah wewenang mutlak untuk menentukan halal-haram, baik-buruk, terpuji-tercela dan membuat hukum. Semua wewenang ini hak Tuhan sebagai pencipta manusia (rakyat). Sebab itu kaum radikal menolak demokrasi.

HTI sebagai korban dari Perppu Ormas melakukan upaya-upaya hukum untuk membatalkan Perppu tersebut agar ormas mereka legal kembali. Walaupun sebenarnya sudah jadi rahasia umum bahwa HTI lahir dari gerakan klandestein di masa Orde Baru. Mereka tumbuh dan berkembang dalam suasana bawah tanah tanpa legalitas. Sistem organisasi HTI yang sangat rahasia bukti mereka sejak awal beradaptasi dengan aktivitas tanpa legalitas. Bagi internal organisasi, pencabutan badan hukum tidak banyak berpengaruh. Bagi HTI menggugat Perppu Ormas belum darurat.

Oleh sebab itu perlawanan HTI terhadap Perppu Ormas dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sangat politis. Momen ini justru dimanfaatkan HTI untuk memperbesar opini yang mendelegitimasi pemerintah melalui serangkaian demo sistematis dan terjadwal di seluruh kota besar serta menggalang ulama, lembaga dan ormas lainnya untuk melawan pemerintah. Demo dan aliansi yang dirancang HTI ini menggunakan berbagai nama yang mengatasnamakan umat secara umum.

Namun secara pemikiran gugatan HTI terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi menunjukkan sikap paradoks. Mahkamah Konstitusi (MK) salah satu unsur dari lembaga peradilan bagian yudikatif dari konsep Trias Politica. Kelahiran MK seiring dengan perkembangan hukum di negara modern abad 20, oleh MPR kebutuhan akan lembaga yang mengadili masalah konstitusi dijadikan agenda dalam amandemen UUD 1945 tahap pertama 2001. DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.

Dari latar belakang berdirinya MK sampai proses pembentukannya, MK murni produk demokrasi. Ust Shiddiq al-Jawi (DPP HTI) pernah menulis menurut Hizbut Tahrir, demokrasi adalah sistem kufur, sehingga implikasinya adalah haram hukumnya mengadopsi, menerapkan, dan mempropagandakannya. Pada tahun 1990, Hizbut Tahrir mengeluarkan kitab karya Syekh Abdul Qadim Zallum berjudul Ad-Dimuqrathiyah Nizham Kufr : Yahrumu Akhdzuha aw Tathbiquha aw Ad-Da'watu Ilaiha. Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Demokrasi Sistem Kufur : Haram Mengambilnya, Menerapkannya, dan Mempropagandakannya (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah, 1994, cet I).

Keberadaan MK sendiri bertentangan dengan pemahaman yang diadopsi HTI. Bagi HTI wewenang legislasi hukum di tangan seorang khalifah. Adapun MK terbentuk dari legislasi wakil rakyat di MPR, DPR dan Presiden. HTI juga berpendapat bahwa produk hukum perundangan-undangan termasuk Perppu harus dinilai keshahihannya dengan standar syariat Islam dalam hal ini fiqih HTI. Sedangkan MK menguji produk perundang-undangan termasuk Perppu berdasarkan kepada UUD 1945, apakah suatu UU/Perppu bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak?

Jika demokrasi dan produk-produknya haram, bolehkah memanfaatkan sistem haram? Pada kasus barang dan transaksi haram, HTI berpendapat haram hukumnya memanfaatkannya. Sejatinya HTI juga mengharamkan memanfaatkan MK yang notabene 100% produk demokrasi. Sebagaimana anggota MPR, DPR, presiden, gubernur, wali kota dan bupati, anggota MK juga dipilih dan diangkat untuk menerapkan hukum buatan manusia. Bukankah HTI mengharamkannya?! Kenapa HTI rela diadili dengan hukum buatan manusia, bukankah itu haram?!

Alibi terakhir HTI, menggugat Perppu Ormas ke MK merupakan masalah administrasi (idariyah) yang hukum asalnya boleh (mubah). Administrasi hanya sarana (wasilah). Namun suatu wasilah yang mubah jika akan memperkokoh sesuatu yang haram, hukumnya haram berdasarkan kaidah al-wasilatu ila harami, haramun. Bukankah menggugat Perppu Ormas ke MK berarti akan memperkokoh UUD 1945, undang-undang buatan manusia yang hukumnya haram menurut HTI?!

Sikap pragmatis HTI ini bertentangan dengan prinsip mereka yang menolak asas manfaat (mashlahat) dari sesuatu yang dinilai haram. Kontradiksi antara idealisme pemikiran dengan pragmatisme politik DPP HTI. Dengan menggugat Perppu Ormas ke MK sebagai produk demokrasi sebenarnya HTI telah menjilat ludah sendiri. [dutaislam.com/pin]

Penulis, jamaah Sabtuan NU Kota Bandung. Pegiat di Institute for Democracy Education. Mantan Ketua HTI Babel 2004-2010

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB