Kitab Sulukul Jadah (PDF Drive) Syaikh Nawawi - Penjelas Risalah Lum'atul Mufadah fi Bayanil Jum'ah
Cari Berita

Advertisement

Kitab Sulukul Jadah (PDF Drive) Syaikh Nawawi - Penjelas Risalah Lum'atul Mufadah fi Bayanil Jum'ah

Selasa, 12 Desember 2023
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
kitab sulukul jadah syarah risalah jumat
Kitab Sulukul Jadah. Foto: dutaislam.com.


Dutaislam.com - Kitab Sulukul Jadah wa Izalatit Dhulmah wal Mua'anidah Liman Roghiba fi Iqomatil Jumat wal I'adah, adalah syarah Kitab Lum'atul Mufadah fi Bayanil Jum'ah wal Mu'adah karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhori Al-Batawi yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi. Dalam kitab setebal 24 halaman ini, Syaikh Nawawi menjelaskan lebih rinci atas Risalah Syaikh Salim tersebut. 


Kitab ini ditulis karena di suatu daerah, ada yang tidak menyelenggarakan Jumatan hanya karena syarat-syarat Jumatan sesuai madzhab muktamad Imam Syafi'i tidak terpenuhi. Misalnya, jumlahnya jamahnya kurang dari 40. Padahal, di awal-awal Islam (saat khutbah dilakukan setelah shalat Jumat selesai), Nabi Muhammad Saw sendiri pernah melaksanakan shalat Jumat bersama sahabat, yang jumlahnya kurang dari 40 orang, sebagaimana asbanun Nuzul Surat Al-Jum'at ayat ke-11:


وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا ۚ قُلْ مَا عِنْدَ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ ۚ وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ


Terjemah:

"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: "Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki". (QS. Al-Jumuah: 11). 


Hanya karena kurang dari 40, lalu Jumatan diganti shalat Dhuhur, itu sama saja menyebut apa yang dilakukan Rasulullah Saw tidak sah. Karena itulah, apapun kondisinya, shalat Jumat wajib ain dilakukan oleh setiap umat Islam yang memenuhi syarat. Sebab, Jumatan merupakan kekhushusan umat Nabi Muhammad Saw. 


Baca: Flashdisk Kitab Kuning 32 GB


Saking agungnya perintah Shalat Jumat, para ulama' salaf mementingkan menghadiri shalat Jumat, saat musafir atau dia muqim (tidak menjadi penduduk setempat). Mereka tetap Jumatan walau jama'ahnya kurang dari 40 orang, dengan mengikuti pendapat ulama yang menghukumi sahnya Jum'atan kurang dari 40 orang yang memenuhi syarat. 


Jumatan didirikan tidak harus menunggu ijin imam (pemimpin setempat). Demikian pendapat tiga imam madhzab selain Abu Hanifah. Yang dibutuhkan ijin ialah bila terjadi taaddud Jumat di suatu tempat, yang membutuhkan penanganan khusus terkait ijtihad hukumnya. 


Salah bila Jumatan dilarang sekelompok orang hanya karena ada satu jama'ah Jumatan yang becaan Fatihahnya tidak bagus (muhsin), kemudian memilih melakukan shalat Dhuhur saja. Lebih bathil lagi bila ada yang menghukumi sahnya seorang ummi (tidak mampu membaca Fatihah) melakukan shalat di luar shalat Jumat. Sehingga, dia dilarang Jumatan. 


Haram pula bila di tempat tersebut tidak ada ulama' atau kiai yang mengingatkan pentingnya bershalat Jumat dalam segala kondisi yang memenuhi syarat. Larangan melakukan shalat Jumat hanya karena ada sebab yang diperselisihkan bisa mengakibatkan umat terjerumus dalam jurang larangan Allah Swt tidak melakukan shalat. Sebab, hukum asal shalat Jumat adalah wajib. Dan hukum wajib ini tidak bisa langsung gugur hanya karena ada satu orang yang tidak fasih membaca Al-Fatihah


Bila ada yang tidak fasih, kewajiban yang dilakukan oleh ulama' setempat bukanlah menggugurkan Jumatan, tapi mengajari mereka yang bodoh ber-Fatihah untuk belajar Fatihah dan tetap melaksanakan Jumatan. Jika penduduk desa yang kewajiban Jumatan ada yang tidak mau belajar, maka, wujud mereka tidak dianggap. 


Baca: Syarat Wajib dan Sahnya Shalat Jumat dalam Kitab Sulukul Jadah


Cara yang ditempuh bukanlah menggugurkan Jumatan, tapi pergi ke desa sebelah terdekat yang menyelenggarakan Jumatan, dan dihukumi sah Jumatannya. Dhuhur baru sah bagi yang qurro' (bisa membaca Fatihah) bila di tempat terdekatnya tak ada penyelenggaraan shalat Jumat sama sekali (hlm. 10). 


Perkara khilaf tentang jumlah jamaah Jumat dijelaskan oleh penulis kitab di akhir-akhir bab. Bila Anda terterik membacanya, silakan download PDF Kitab Sulukul Jadah wa Izalatit Dhulmah wal Mua'anidah karya Syaikh Nawawi melalui link Drive (DI01), di bawah ini:



Terimakasih. Semoga bermanfaat. [dutaislam.com/ab]


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB