Mengadili Habib Rizieq Adalah Keadilan
Cari Berita

Advertisement

Mengadili Habib Rizieq Adalah Keadilan

Minggu, 13 Desember 2020
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

 

proses keadilan habib rizieq atas sejumlah kasus
Proses pemeriksaan MRS. Foto: istimewa.


Oleh Ayik Heriansyah


Dutaislam.com - Sebagaimana diketahui, pada 26 Desember 2016, Habib Rizieq dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dalam ceramahnya ia mempersoalkan keyakinan umat Kristiani tentang anak Tuhan, ia mempertanyakan bidannya siapa apabila Tuhan itu betul beranak.


Kemudian, Habib Rizieq pernah dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017 silam terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, melalui ceramahnya yang beredar di media menuduh ada logo palu arit di mata uang rupiah.


Tidak lama kemudian, Habib Rizieq juga dilaporkan oleh seorang hansip bernama Edi Soetomo pada Kamis 12 Januari 2017, setelah tersebar di Youtube tentang ceramah Habib Rizieq Shihab yang menyebut M. Iriawan yang kala itu menjabat Kapolda Metro Jaya punyai ‘Pangkat Jendral tapi otak Hansip. (Okezone, 28/6/ 2018). 


Baca: Mawaspadai Diaspora ISIS ke Asia Tenggara


Adapun kasus chat mesum yang dianggap fitnah oleh MRS telah di-SP3-kan oleh polisi. Polisi mengonfirmasi bahwa kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat nama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dihentikan. Polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).


“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi. (Kompas, 17/6/2018).


Jadi sebenarnya MRS tersangkut tiga kasus aduan terkait penistaan agama Kristen, penyebaran hoax dan kebencian yang menuduh logo PKI di mata uang rupiah dan penghinaan terhadap seorang Jenderal. Ketiga aduan ini diduga kesalahan pribadi MRS sebagai seorang manusia biasa. Sama sekali bukan kesalahan karena membela Islam.


Rasanya tidak etis dan tidak adil jika aduan masyarakat ini dihentikan proses hukumnya demi seorang MRS. Siapapun sama kedudukannya di mata hukum. Menurut saya memalukan dan memilukan manuver-manuver politik GNPF U dan PA 212 menekan pemerintah untuk menyudahi kasus MRS begitu saja. Presiden Jokowi menegaskan tidak bisa intervensi proses hukum kepada delegasi GNPF U dan PA 212 saat silaturahmi di Istana Bogor 24 Apri lalu.


Yang mengherankan, ketika keadilan mau ditegakkan kepada dirinya, MRS pada rekaman video dari Mekkah 9 November 2018, HRS malah menuntut Presiden Jokowi untuk menegakkan keadilah. “Kepada Presiden Jokowi, saya dari kota suci Mekkah mengingatkan kepada anda untuk memperhatikan betul aparat-aparat anda atau pejabat yang ada di bawah anda, baik yang ada di dalam maupun luar negeri,” kata Habib Rizieq Shihab.


Habib Rizieq Shihab mengatakan agar Jokowi tak membiarkan keadilan dilanggar. “Jangan biarkan keadilan itu dilanggar, jangan biarkan hukum itu dikangkangi, anda sebagai Presiden anda punya tanggung jawab yang sangat luar biasa,” kata Habib Rizieq Shihab. Aneh tapi, MRS menuntut proses hukum dijalankan sedangkan terhadap dirinya, tidak?! Ini sangat tidak adil.


Baca: Habib Rizieq Shihab yang Mati Langkah


Menolak lupa. Datuk HRS, insan paling mulia Baginda Rasulullah Muhammad Saw orang yang paling adil dalam menerapkan hukum. Tanpa memandang status dan kedudukan. Kesamaan orang di depan hukum ditegaskan Nabi Saw dalam sebuah hadits. Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan,


أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا


Artinya:

"Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya". (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688).


Jika demikian sikap Nabi Saw, maka mengadili MRS, adilkah?! [dutaislam.com/ab]


Ayik Heriansyah, Pengurus LD PWNU Jabar


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB