Warga Banyuwangi Ini Sebut Ceramah Sugi Nur Banyak Memotivasi Anak Milenial
Cari Berita

Advertisement

Warga Banyuwangi Ini Sebut Ceramah Sugi Nur Banyak Memotivasi Anak Milenial

Duta Islam #03
Jumat, 04 Oktober 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Salah satu warga Banyuwangi (tengah) datang ke sidang Sugi Nur di PN Surabaya, Kamis (03/10/2019). Foto: dutaislam.com.

DutaIslam.Com - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Raharja kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (03/10/2019). Sidang tersebut merupakan sidang terakhir dari seluruh rangkaian sidang sebelum sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 17 Oktober 2019.

Di sidang ke-17 tersebut, Sugi Nur kedatangan beberapa tamu yang mengaku dari Banyuwangi. Satu di antaranya memberikan komentar terkait video-video ceramah Sugi Nur.

"Alhamdulillah pagi ini bisa bertemu dengan Gus Nur dan ini sebuah kesempatan yang luar biasa bagi kami dari Banyuangi," kata pria tersebut sebagaimana diposting akun Youtube Munjiat Chanel, Kamis (03/10/2019).

Pria tersebut kemudian mengatakan bahwa ceramah Sugi Nur memotivasi. Menurutnya, banyak dari anak-anak muda milenial yang termotivasi dengan ceramah-ceramah Sugi Nur.

"Sungguh banyak kaula muda, anak-anak milenial, kebetulan kami memang membawai dan juga dakwah di kalangan anak-anak milenial. Banyak yang termotivasi dengan video-video Gus Nur berikan di Youtube dan masyaAllah juga di Munjiat (Munjiat Chanel, red) ya. Kami mengharap juga Gus Nur tetap istiqamah dalam dakwah. Ini adalah cobaan dari Gusti Allah. Mugi-mugi sabar nggih," papar Pria tersebut.

Pria tersebut juga mengatakan bahwa Allah mengetahui mana yang haq dan mana yang batil, mana ulama su' (ulama yang buruk) dan mana ulama yang dari langit.

"InsyaAllah Allah yang menguatkan dan Allah yang maha tahu mana yang haq dan mana yang batil mana yang ulama su' dan ulama langit, insyaAllah semoga dalam persidangan diberikan yang terbaik oleh Allah," katanya.

Sugi Nur yang sering misuh dalam ceramahnya tersebut terpaksa berurusan dengan hukum setelah menyebut Generasi Muda NU Penjilat yang diunggah di akun Youtube-nya pada 20 Mei 2018. Karena postingannya, Sugi Nur dilaporkan ke polisi oleh koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Sugi Nur dituntut hukuman dua tahun penjara. Perbuatan Sugi didakwa melanggar melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sugi telah membuat orang maupun lembaga berbadan hukum merasa terhina.

Tuntas dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis 05 September 2019. Jaksa menilai, Sugi memenuhi unsur pidana karena telah mendistribusikan dan mentransmisikan hingga dapat diaksesnya informasi elektronik tentang pencemaran nama baik.

“Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan,” kata JPU Oki saat itu.

Dua minggu mendatang, Majelis Hakim PN Surabaya akan mengeluarkan putusan untuk menghukum Sugi Nur. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB