![]() |
Ilustrasi santri putri. (Foto: istimewa) |
Dalam surat PP Muhammadiyah bernomor 362/I.O/A/2019 yang ditujukan kepada DPR, tercantum beberapa lembaga yang salah satunya adalah Ponpes Darunnajah, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mengetahui hal tersebut, pihak Ponpes Darunnajah membantah klaim tersebut.
Pimpinan Ponpes Darunnajah atas nama KH Mahrus Amin dan KH Sofwan Manaf menyatakan, Ponpes Darunnajah telah mengikuti proses pembahasan RUU Pesantren sejak awal diinisiasi dan telah memberi masukan pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk menyempurnakan RUU Pesantren tersebut sejak awal pembahasan.
"Terlepas dari kemungkinan kekurangan dan ketidaksempurnaan RUU tersebut, kami Pesantren Darunnajah mendukung RUU Pesantren dan mendorong pengesahan RUU tersebut menjadi UU Pesantren," tulis surat pernyataan Ponpes Darunnajah bernomor 11.109.01/DN/IX/2019, Kamis (19/09/2019). [dutaislam.com/gg]
