MUI dan Muhammadiyah Dukung Aturan Larangan Menyebarkan Ideologi Khilafah
Cari Berita

Advertisement

MUI dan Muhammadiyah Dukung Aturan Larangan Menyebarkan Ideologi Khilafah

Duta Islam #03
Sabtu, 14 September 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ketua Bidang Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad (kiri) dan Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi (kanan). Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah. Upaya memberangus ideologi yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tersebut mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah.

Baca: Penyebar Paham Khilafah Siap-siap: Pemerintah Sedang Godok Larangan, Didukung PBNU

"Muhammadiyah kalau konsensus bersamanya kita sebagai Negara Republik Indonesia, ya kita tetap akan mendukung Negara Republik Indonesia," ujar Ketua Bidang Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad, Jumat (13/09/2019), dikutip dari Detik.Com.

Dadang mengatakan, Muhammadiyah mengakui dan membuktikan dirinya sebagai bagian dari NKRI. Hal ini merupakan prinsip yang akan terus dipegang oleh Muhammadiyah.

"Kalau Muhammadiyah kan mengakui Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, jadi sebagai negara hasil konsensus bersama dan Muhammadiyah ingin membuktikan dirinya sebagai bagian dari Republik Indonesia. Muhammadiyah konsisten dengan prinsip itu sampai kapanpun," ujar Dadang.

MUI juga mendukung pembuatan aturan larangan menyebar ideologi khilafah di Indonesia.

"Bagi kami kalau pemerintah mau memperkokoh aturan yang digodok itu akan memperkuat, saya kira akan baik-baik saja. Asalkan dia tidak merongrong terhadap prinsip demokrasi," kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi, Jumat (13/09/2019), dikutip dari Detik.com

Masduki menyebut, prinsip demokrasi yaitu dengan tidak melarang orang kebebasan dalam berfikir. Menurutnya, batasan-batasan tersebutlah yang harus dipertegas.

"Prinsip demokrasi itu apa, prinsipnya itu tidak melarang pikiran orang. Berfikir itu bebas, tetapi hukum itu tidak boleh menghukum pikiran. Tapi hukum itu yang boleh itu melarang tindakan yang dianggap membahayakan negara, maka itu dilarang tidak masalah. Tapi demokrasi yang di atas hukum itu tidak boleh mengganggu terhadap kebebasan orang berfikir, saya kira batasan-batasan seperti itu yang harus dipertegas oleh aturan-aturan itu," ujar Masduki.

Masduki mengatakan, pihaknya memahami keputusan pemerintah dalam mengkaji larangan tersebut. Dia mengibaratkan persoalan khilafah saat ini seperti penyakit yang semakin parah, sehingga memerlukan penanganan yang tepat.

"Kalau kita memahami latar belakang, kenapa pikiran membuat seperti itu. Saat ini ibarat penyakit, ancaman terhadap ideologi negara itu ibarat penyakit sudah lebih parah. Kalau tidak ada penanganan yang extra ordinary maka penyakit itu tidak akan sembuh," kata Masduki.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyebut pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah. Wiranto awalnya menyampaikan mengenai adanya kelompok yang mempunyai ideologi berbeda dengan Pancasila. Menurut dia, kelompok tersebut sudah lama hidup di Indonesia.

"Jujur kita akui bahwa muncul kelompok yang mempunyai kelompok orientasi ideologi yang berbeda dengan Pancasila dan NKRI. Dan kelompok ini cukup lama hidup kita kurang waspada atau karena kepentingan politik ya kita biarkan," kata Wiranto, Jumat (13/09/2019), masih dikutip dari Detik.com. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB