Hasil Bahtsul Masail PCNU se Solo Raya Soal Penentuan Hari Baik Pernikahan
Cari Berita

Advertisement

Hasil Bahtsul Masail PCNU se Solo Raya Soal Penentuan Hari Baik Pernikahan

Duta Islam #02
Sabtu, 14 September 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Bahtsul masail LBM NU se Solo Raya.
DutaIslam.Com - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kota Surakarta bersama Pengurus Cabang NU se Soloraya dan Pondok Pesantren di wilayah Solo menggelar bahtsul masail di Masjid Agung Kagungan Ndalem Keraton Kasunanan Surakarta, Ahad (08/09/2019), menjawab beberapa permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

Lima kiai dalam jajaran Tim Musohih dan Perumus Bahtsul masail diantaranya KH. Sofyan Fauzi, KH. Abdul Aziz Ahmad, Kiai Zainal Abidin, Kiai R. Ahmad Muhammad Musta’in Nasoha SH.MH (Gus Ta’in) dan Kiai Muslihin Solihin, Lc memberikan pandangan dari sisi hukum fiqih, terkait tiga permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

Gus Ta’in selaku ketua LBM PCNU Kota Surakarta menjelaskan latar belakang permasalahaan di antaranya weton dan keyakinan orang Jawa terkait hari baik pada saat menentukan pernikahan.

Di jawab dalam pandangan hukum fiqih, di perbolehkan selama tetap berpegangan bahwa yang memberi manfaat dan mudhorot adalah tetap Allah dan tidak berpegangan dengan hasil hitungan weton tentang apapun yang akan terjadi di kemudian hari.

"Refrensi pandangan jawaban di ambil dari Kitab Ghoyatul Talkhis Al Murod min Fatawa Ibnu Ziyad halaman 206, Kitab Tuhfatul Murid halaman 58 dan Kitab Hasyiyah I’anatut Thalibin jus 3 halaman 382," jelas Gus Tain, Sabtu (14/09/2019).

Di tambahkan, permasalahan ke dua bagaimana hukumnya menziarahi makam pahlawan non muslim.

Di jawab dalam pandangan hukum fiqih, pertama Mubah atau di perbolehkan jika hanya berziarah atau hanya untuk menambah kerukunan (toleransi) tanpa mengagungkan dan memuliakanya. Kedua, Sunnah jika bertujuan mengingat akhirat, mengingat kematian atau supaya tidak terlalu cinta dunia (zuhud). Yang ketiga, Haram, jika mendoakan mereka supaya mendapat ampunan dari Allah, tahlil atau menziarahi karena mengagumi mereka.

"Referensi pandangan di ambil dari kitab Hasyiyah Syarwani juz 3 hal 200, Kitab Majemuk Syarah Muhadzab juz 5 hal.144, Kitab Nihayatul Mughtaj juz3 hal.23, Kitab Hasyiyah Jamal juz 2 hal.209, Kitab Tuhfatul Mughtaj juz 11 hal.407 dan juz 6 hal. 134. Kitab Tuhfatul Habib juz 2 hal.479, Kitab I’anatut Thalibin juz 1 hal.119, Kitab Asnal Mathalib juz 4 hal. 352, Kitab Mughni Mughtaj juz 2 hal.542, Kitab Hasyiyah Jamal juz 11 hal. 22," kata Gus Tai'n, seperti di lansir dalam surat hasil keputusan bahtsul masail ke 4 PCNU Kota Surakarta.

Sedangkan persoalan ke tiga menyoal penggunaan obat kuat pria perkasa dan rajah kuat Jima’. Latar belakang persoalan bagaimana hukumya seorang suami memakai obat kuat dalam bersenggama. Bagaimana hukumnya memakai rajah atau jimat agar kuat jima’ lebih lama.

Di jawab dalam pandangan hukum fiqih, boleh menggunakan obat kuat bahkan sunnah dengan beberapa syarat yaitu bertujuan untuk Iffah atau agar lebih terjaga dengan memuaskan atau menyenangkan istri. Obatnya halal untuk di konsumsi dengan arahan dokter serta tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan tubuh.

"Referensi pandangan jawaban dari Kitab Hasyiyah Jamal juz 25 hal.352, Kitab Hasyiyah Syarwani juz 7 hal.217, Kitab Hasyiyah I’anatut Thalibin juz 3 hal.316, Kitab Maj’mu Syarah Muhadzab juz 11 hal. 238, " jelasnya

Sementara itu pandangan memakai rajah atau jimat harus dengan tiga syarat yakni, berupa kalam Allah, nama-nama atau sifatNya, berbahasa Arab atau dengan bahasa lain yang memahamkan. Tetap mempercayai bahwa yang memberikan manfaat dan madlorot adalah Allah.

"Referensi pandangan jawaban dari Kitab Fathul Barri Ibnu Hajar juz 16 hal.258, Kitab Balaghatut Tullab hal.307, Kitab Al-Iqna’ Asy Syirbini juz 1 hal. 104, Kitab Fathul Barri juz 10 hal.195, Kitab Al Fawakih Ad- Dawani Ala Risalati Ibnu Abi Zaid Al-Qoirowani juz 2 hal.340, Kitab Al-Muntaqo Syarah Muwatha’ juz 4 hal.354," tutup Gus Ta'in. [dutaislam.com/djoko/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB