![]() |
Inteletual Muda NU Guntur Romli. Foto: Istimewa. |
Mengomentari itu, Intelektual Muda NU Guntur Romli mengatakan, syariat Islam dan segala sanksinya harusnya hanya untuk umat Islam saja.
"Namun dengan salah kaprah formalisme, kelompok radikal memaksakan syariat Islam jadi hukum publik yang berlaku untuk semua," ujar Guntur Romli di Twitter, Sabtu (03/08/2019).
"Seorang Warga Beragama Buddha di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk," lanjut Guntur melampirkan link berita Kumparan.com terkait berita hukuman cambuk tersebut.
Menurut Guntur Romli, jika ada non muslim yang melanggar Qanun, maka yang menjatuhkan hukuman bukan WH ('Satpol Syariah'). Tapi harus diserahkan pada pembinaan ke lembaga-lembaga agama yang mengikat dia.Syariat Islam & segala sanksinya harusnya hanya unt Umat Islam saja, namun dgn salah kaprah formalisme, klmpok radikal memaksakan syariat Islam jd hukum publik yg berlaku unt semua— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) August 3, 2019
Seorang Warga Beragama Buddha di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk https://t.co/T58wN8i2Rf
"Bukan Islam tapi dipaksa dengan syariat Islam. Ini otoritanianisme, ini pemaksaan, harusnya dicari jalan lain yang lebih arif," jelas politisi PSI ini.
Sehingga, lanjut Guntur, Qanun di Aceh perlu dengan serius mengadopsi prinsip istitsna'i (pengecualian) bagi non muslim. Yakni pelanggaran yang dimaksud diserahkan pada lembaga agama yang bersangkutan daripada kesan selama ini yaitu non muslim pun dipaksa dgn aturan Islam.
"Karena ini terkait juga dengan citra Islam itu sendiri," imbuhnya.
Dilansir dari Kumparan.com, RO dan pasangan tidak sahnya yang berinisial NM ditangkap aparat Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah. Mereka divonis bersalah karena terbukti ikhtilath dan melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Diketahui, sama seperti RO, NM juga dihukum 27 kali cambukan.
Sebenarnya, RO dan warga non-muslim lainnya diperkenankan memilih untuk dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Qanun Jinayat. Para non-muslim bisa memilih didenda, dipenjara, atau dicambuk.
Bila memilih denda, untuk sekali cambuk dapat diganti dengan 10 gram emas. Sementara untuk hukum penjara, sekali cambuk sama dengan 30 hari kurungan penjara. [dutaislam.com/pin]
