Guntur Romli Kritik Penerapan Hukum Cambuk bagi Umat Budha di Aceh
Cari Berita

Advertisement

Guntur Romli Kritik Penerapan Hukum Cambuk bagi Umat Budha di Aceh

Duta Islam #03
Sabtu, 03 Agustus 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Inteletual Muda NU Guntur Romli. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Seorang warga beragama Buddha berinisial RO dihukum cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis siang (01/08/2019). Pria asal Sumatera Utara ini dihukum 27 kali cambukan lantaran melanggar pasal ikhtilath atau bermesraan dengan pasangan tidak sah.

Mengomentari itu, Intelektual Muda NU Guntur Romli mengatakan, syariat Islam dan segala sanksinya harusnya hanya untuk umat Islam saja.

"Namun dengan salah kaprah formalisme, kelompok radikal memaksakan syariat Islam jadi hukum publik yang berlaku untuk semua," ujar Guntur Romli di Twitter, Sabtu (03/08/2019).

"Seorang Warga Beragama Buddha di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk," lanjut Guntur melampirkan link berita Kumparan.com terkait berita hukuman cambuk tersebut.
Menurut Guntur Romli, jika ada non muslim yang melanggar Qanun, maka yang menjatuhkan hukuman bukan WH ('Satpol Syariah').  Tapi harus diserahkan pada pembinaan ke lembaga-lembaga agama yang mengikat dia.

"Bukan Islam tapi dipaksa dengan syariat Islam. Ini otoritanianisme, ini pemaksaan, harusnya dicari jalan lain yang lebih arif," jelas politisi PSI ini.

Sehingga, lanjut Guntur, Qanun di Aceh perlu dengan serius mengadopsi prinsip istitsna'i (pengecualian) bagi non muslim. Yakni pelanggaran yang dimaksud diserahkan pada lembaga agama yang bersangkutan daripada kesan selama ini yaitu non muslim pun dipaksa dgn aturan Islam.

"Karena ini terkait juga dengan citra Islam itu sendiri," imbuhnya.

Dilansir dari Kumparan.com, RO dan pasangan tidak sahnya yang berinisial NM ditangkap aparat Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariah. Mereka divonis bersalah karena terbukti ikhtilath dan melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Diketahui, sama seperti RO, NM juga dihukum 27 kali cambukan.

Sebenarnya, RO dan warga non-muslim lainnya diperkenankan memilih untuk dijerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau Qanun Jinayat. Para non-muslim bisa memilih didenda, dipenjara, atau dicambuk.

Bila memilih denda, untuk sekali cambuk dapat diganti dengan 10 gram emas. Sementara untuk hukum penjara, sekali cambuk sama dengan 30 hari kurungan penjara. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB