FPI. Ilustrasi: Istimewa. |
Padahal, syarat itu sudah diatur dalam Permendagri No. 57 tahun 2017 Pasal 11 ayat (1) poin g.
Direktur Ormas Kemendagri Lutfi membenarkan hal tersebut. "FPI belum mengirimkan surat pernyataan bersedia melaporkan kegiatan," kata Lutfi, Rabu (30/07/2019), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Lutfi menjelaskan, surat pernyataan kesiapan melaporkan kegiatan yang dibubuhi meterai berlaku bagi seluruh ormas. Bukan hanya FPI.
Namun, Lutfi enggan menduga alasan FPI tidak memenuhi syarat tersebut saat mengajukan perpanjangan SKT sebagai ormas.
"Kita belum bisa bicara jauh," ucap Lutfi.
Bukan hanya itu, FPI juga belum menyertakan surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, simbol, serta atributnya belum menjadi hak paten pihak lain atau pemerintah. Padahal, syarat itu diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Permendagri No. 57 tahun 2017.
"FPI juga belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. Padahal, rekomendasi dari kementerian terkait termasuk syarat seperti yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Permendagri No. 57 tahun 2017," papar Lutfi.
Lutfi menambahkan, AD/ART FPI juga belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. Sehingga syarat yang termaktub dalam Pasal 12 butir g Permendagri No. 57 tahun 2017 ini belum terpenuhi.
"Ada pula hal sepele namun penting yang belum dipenuhi FPI, yakni pemberian nomor surat permohonan perpanjangan SKT. SKT itu, jika kita terbitkan, kita kan merujuk pada tanggal berapa permohonan itu diajukan, iya kan, nah itu tidak ada," ucap Lutfi.
SKT FPI sebagai ormas telah habis pada 20 Juni lalu. FPI kemudian mengajukan perpanjangan ke Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Akan tetapi, ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi FPI. Walhasil, Kemendagri mengembalikan berkas yang diajukan FPI pada 12 Juli lalu. [dutaislam.com/pin]
Keterangan: Data diolah dari CNNIndonesia.com dari berita berjudul 'Kemendagri Sebut FPI Belum Bersedia Laporkan Kegiatan'.