10 Penjelasan Dan Dalil Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak) Haram
Cari Berita

Advertisement

10 Penjelasan Dan Dalil Nikah Mut'ah (Kawin Kontrak) Haram

Duta Islam #07
Jumat, 30 Agustus 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Nikah mut'ah menurut islam
10 penjelasan dan dalil nikah mut'ah (kawin kontrak) haram. Foto: istimewa
Oleh: Moh Nasirul Haq.

DutaIslam.Com - Beberapa waktu lalu saya berdiskusi dengan salah seorang penganut syiah dan dia sangat senang menceritakan perihal "kawin kontrak" menurut dia selain nikah ini enak juga diperbolehkan dalam alirannya. Lalu dia juga menuturkan bahwa nikah kontrak adalah pernikahan didasari suka sama suka dan sepakat dalam waktu tertentu dalam menunaikan hasrat seksualitasnya.

Nah dari situlah setelah mendengar penjelasan dan alasan dia saya berfikir "Kalau syariat Tuhan seperti ini pasti ini ada yang tidak beres, sebab Tuhan menjanjikan Surga dengan hal-hal yang melelahkan perlu usaha keras. Sementara Neraka dihiasi dengan kenikmatan-kenikmatan. Jadi sepertinya ada kontradiksi."

Maka mulailah saya tertarik mengkajinya dan ternyata benar bahwa nikah kontrak itu hukumnya haram.

Pertama kita perlu tahu apa Definisi Mut'ah (kawin kontrak) itu sendiri.

قال الجرجاني:« ونكاح المتعة هو أن يقول الرجل لامرأة خذي هذه العشرة وأتمتع بك مدة معلومة فقبلته» 

Artinya:
Berkata Imam Jurjani: "Mut'ah itu seorang lelaki berkata pada perempuan ambil sepuluh ini agar aku bisa bersenang-senang dengan mu beberapa waktu. Lalu si wanita menerima."

Baca: Nikah Sirri Tanpa Restu Orang Tua

وجاء في كشاف القناع:« نكاح المتعة: سمي بذلك لأنه يتزوجها ليتمتع بها إلى أمد، وهو أن يتزوجها إلى مدة، معلومة أو مجهولة» 

Artinya:
Dalam Kitab Kashfil Qonna' dikatakan:  Kawin kontrak diberinama dengan nama itu karena agar bersenang senang hingga batas waktu tertentu. Yaitu dia menikahinya dalam jangka waktu yang jelas atau tidak jelas.

ويقول ابن قدامة المقدسي رحمه الله: «معنى نكاح المتعة أن يتزوج المرأة مدة... سواء كانت المدة معلومة أو مجهولة» 

Artinya:
Ibnu Qudamah Al Maqdisi berkata: Kawin kontrak yaitu si pria menikahi wanita beberapa waktu. Baik waktunya jelas atau tidak.

Dalil keharaman nikah mut'ah sangat banyak sekali diantaranya :

قال الإمام ابن المنذر:(جاء عن الأوائل الرخصة فيها ولا أعلم اليوم أحدا يجيزها إلا بعض الرافضة، ولا معنى لقولٍ يخالف كتاب الله وسنة رسوله صلى الله عليه وسلم) أ.هـ.

Artinya;
Ibnu Mundzir berkata: "Memang ada pada masa-masa awal keringanan didalam mut'ah dan aku tidak tau sekarang satupun ulama yang membolehkannua kecuali pengikut rofidloh. Dan tidak ada makna pada perkataan menyalahi kibaulloh dan sunnah Rasulnya."

وقال القاضي عياض: (ثم وقع الإجماع من جميع العلماء على تحريمها إلا الروافض). 

Artinya;
Qodli Iyadh berkata: "Telah terjadi kesepakatan dari seluruh ulama atas keharamannya kecuali syiah rofidloh(membolehkan)".

وقال الإمام القرطبي: (الروايات كلها متفقة على أن زمن إباحة المتعة لم يطل وأنه حرم، ثم أجمع السلف والخلف على تحريمها إلا من لا يلتفت إليه من الروافض). أهـ.

Arinya:
Imam Qurtubi berkata: "Semua riwayat telah sepakat bahwa zaman diperbolehkannya mutah oleh Nabi tidak di memanjang dan mutah hukumnya haram."

Nikah Mut'ah Menurut Islam


Lalu ulama salaf dan kontenporer sepakat atas keharamannya kecuali orang yang tidak memperdulikannya dari kalangan syiah rofidloh.

وهذا الإجماع القطعي في التحريم، مستنده الكتاب والسنة، كما يدل عليه النظر الصحيح أيضاً.

Artinya:
"Dan ijmak ini adalah qot'ie dalam keharaman. Diambil dari Al-Quran dan hadits sebagaimana juga nalar yang sehat."

Adapun kalau kita pakai mantiq atau logika, keharaman mut'ah (nikah kontrak) karena dampak negatifnya lebih banyak diantaranya:

1. Karena bertentangan dengan syariah seperti terjadi akan menyia-nyiakan anak jika terpaksa harus hamil.

2. Anak akan terganggu psikologinya sebab terlahir tanpa ayah yang jelas.

3. Bisa saja seorang bapak bersenggama dengan anak kandungnya bahkan ibu dengan anaknya dan ini sangat tidak relevan.

4. Tidak diterapkannya hukum warits.

5. Hal ini dizaman ini hampir sama dengan sex bebas jauh dari moral dan estetika.

6. Ada bercampurnya sperma banyak lelaki pada satu wanita khususnya mutah yang bergilir, ini sangat menyalahi hukum fiqh yang menjaga wanita.

7. Mereka bebas bersenggama seorang wanita dengan banyak lelaki dalam satu pertemuan dan hal ini hal paling bejat yang mengatasnamakan Islam.

8. Akan terjadi percampuran nasab.

9. Menyalahi esensi pernikahan sebagai penyatuan dua insan sehidup semati tanpa batas.

10. Sangat membahayakan psikis anak dibawah umur jika terpaksa harus di mut'ah.

Imam Nawawi berkomentar perihal hal ini:

قال الإمام النووي : (والصواب المختار أن التحريم والإباحة كانا مرتين، وكانت حلالا قبل خيبر ثم أبيحت يوم فتح مكة، وهو يوم أوطاس لاتصالهما، ثم حرمت يومئذ بعد ثلاثة أيام تحريماً مؤبداً إلى يوم القيامة واستمر التحريم) أهـ. شرح مسلم 3/553.

Artinya:
Imam Nawawi berkata: Yang benar dari qoul mukhtar bahwa pengaharaman dan pembolehan terjadi dua kali. Yaitu halal sebelum khoibar lalu dibolehkan pada fathu makkah. Lalu di haramkan hari itu juga setelah tiga hari dengan keharaman yang selamanya hingga hari kiamat dan berjalan terus pengharamannya. Syarh muslim juz 3 hal. 553

Adapun yang memperbolehkan maka kita jawab dengan pernhataan Imam Ali RA

فعن علي أنه سمع ابن عباس يليِّن في متعة النساء فقال : مهلا يا ابن عباس فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عنها يوم خيبر وعن لحوم الحمر الإنسية .
رواه مسلم ( 1407 ) .

Artinya:
Dari Ali RA bahwa ia mendengar Ibnu Abbas mengentengkan dalam permasalahan mut'ah perempuan maka Imam Ali berkata : "tunggu dulu wahai Ibnu Abbbas !!! Sebab Rasululloh melarangnya pada hari penaklukan khoibar begitu juga daging khimar ahliyah." HR Muslim.

Adapun jikalau ada yang mengatakan boleh berlandaskan hadits pada Fathu Makkah maka perlu kita jawab dengan hadits

 وعن سَـبُرة الجهني قال: "أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بالمتعة عام الفتح حين دخلنا مكة ثم لم نخرج منها حتى نهانا عنها" رواه مسلم. 

Artinya:
Dari Subroh Al Juhani dia berkata: "Rasululloh memerintah kita bermutah pada Fathu Makkah ketika kita masuk makkah kemudian kita tidak keluar dari makkah sehingga telah diharamkan nikah mutah. HR. Muslim

Tentu saja perasaan nafsu dan hasrat pada lawan jenis yang katanya boleh dengan mengatas namakan agama, bisa mempengaruhi mental pemuda pemudi yang masih lemah pengetahuannya, dan menjadikan kesempatan bagi yang nafsunya berkobar untuk melampiaskan.

Bukankah dengan menikah kontrak seperti ini bisa menghilangkan kehormatan wanita?? Lalu apa bedanya wanita bersuami yang sah memiliki keluarga yang sah dengan wanita penghibur sementara???

Baca: Cerita Lucu KH. Hasyim Muzadi Tahun 1995 Soal Bahsul Masail Nikah Via Internet

Sekian artikel singkat ini semoga para pemuda pemudi tidak terjerembab di dalamnya wabil khusus pergaulan bebas dan free sex. Amin ya robbal alamin. [dutaisalam/ka]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB