![]() |
Rois Syuriah PCINU Australia-New Zealand Nadirsyah Hosen. Foto: Istimewa. |
Jika masih ada yang membuat narasi kecurangan pasca putusan itu, menurut lelaki yang akrab disapa Gus Nadir ini, orang itu bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik.
Hal diungkapkan Gus Nadir melalui akun Twitternya.
"Sebetulnya sejak Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil 02 termasuk soal kecurangan TSM, maka jika ada yang masih koar-koar bahwa KPU atau institusi negara lainnya berlaku curang saat pilpres, bisa dilaporkan ke yang berwajib atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik," kata Gus Nadir, Selasa (02/07/2019).
Jimsoe Palal, salah satu netizen, menguatkan pendapat Gus Nadir, menyatakan bahwa narasi kecurangan dibangun agar rakyat membenci Jokowi dan pemerintahannya. Menurut Jim Soe, hal ini perlu mereka lakukan tujuan mendapat kekuasan bisa tercapai.Sebetulnya sejak Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil 02 termasuk soal kecurangan TSM, maka jika ada yg masih koar2 bahwa KPU atau institusi negara lainnya berlaku curang saat pilpres, bisa dilaporkan ke yg berwajib atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik.— Nadirsyah Hosen (@na_dirs) July 2, 2019
"Berdasarkan fakta-fakta yang ada, mereka sebetulnya percaya tidak ada kecurangan. Cuma narasi yang dibangun agar rakyat membenci Jokowi dengan pemerintahannya, harus terus meraka semburkan, agar tujuan mereka memburu kekuasaan dan mendirikan khilafah bisa tercapai," kata Jimsoe melalui akun @Jimsoepalal1.
Berdasarkan fakta-fakta yg ada, mrk sebetulnya percaya tdk ada kecurangan, cuma narasi yg dibangun agar rakyat membenci Jokowi dg Pemerintahannya, hrs terus mrk semburkan, agar tujuan mrk memburu kekuasaan dan mendirikan khilafah bisa tercapai.— Jimsoepalal (@Jimsoepalal1) July 2, 2019
Sebagaimana diketahui sejak proses pemilihan pada 17 April 2019 lalu, Tim Prabowo-Sandi seringkali melontarkan pernyataan bahwa telah banyak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Tim Prabowo menuding bahwa Paslon Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Tuduhan kecurangan TSM menjadi salah satu meteri gugatan Tim Prabowo-Sandi ke MK. Namun, MK menilai dan memutusakan untuk menolak seluruh gugatan Tim Prabowo-Sandi. Di hadapan MK, para saksi yang dihadirkan Tim Prabowo-Sandi tidak bisa membuktikan tuduhan bahwa Paslon Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan TSM dalam proses Pilpres 2019. [dutaislam.com/pin]
