Menyembelih Kurban Tapi Tidak Dibagikan
Cari Berita

Advertisement

Menyembelih Kurban Tapi Tidak Dibagikan

Duta Islam #04
Kamis, 18 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan hukum tidak membagikan daging kurban (sumber: istimewa)
Pada waktu hari raya Idul Adha, umat Islam di Indonesia beramai-rami mengadakan penyembelihan hewan kurban. Hal itu terlihat dari meningkatnya penjualan hewan kurban seperti kambing, sapi dan kerbau.

DutaIslam.Com - Satu bulan menjelang Idul Adha, tampak banyak orang yang menyediakan hewan kurban untuk dijual. Kemeriahan ini menandakan adanya semangat yang kuat di dalam diri umat Islam Indonesia.

Kesadaran berbagi terhadap sesama tampak begitu besar. Karena, ibadah kurban bukan hanya sebagai penanda kesalehan individu, akan tetapi menandakan kesalehan sosial juga.

Maka, pembagian daging kurban harus benar-benar merata terhadap orang yang berhak mendapatkannya. Pasalnnya, mereka adalah orang-orang yang diprioritaskan mendapat jatah daging kurban. Yakni, orang-orang yang tergolong ke dalam golongan fakir dan miskin.

Pada umumnya, panitia kurban membagikan daging tersebut dengan mengantarkan ke rumah-rumah warga yang berhak mendapatkannya. Lantas, bagaimana jika daging kurban tersebut tidak dibagikan langsung kepada warganya, melainkan mereka dipersilahkan mengambil sendiri? Apakah kurbannya sah atau tidak?

Ulama Madzhab Syafi'iyah menilai kalau kurbannya bersifat sunnah, maka hal tersebut telah dianggap cukup. Begitu pula ketika kurbannya bersifat wajib, praktek seperti itu telah menggugurkan kewajiban. Sedangkan menurut Madzhab Hanafi, hal itu sudah dianggap menunaikan kesunahan berkurban.

Ibadah kurban dengan praktek tidak dibagikan langsung kepada masyarakat, melainkan siapapun yang berhak dipersilahkan mengambil jatah daging kurbannya tetap mendapatkan pahala. Sebab, pahala qurban cukup mengalirkan darah hewan sembelihan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWt.

ويكفي في الثواب إراقة الدم بنية القربة

"Dalam memperoleh darah, cukup sekedar pengelairan darah (pemyembelihan) disertai niat mendekatkan diri kepada Allah SWT (Nihayatul Muhtaj, hal. 134).

Ibarat di atas menjelaskan bahwa pahala qurban kaitannya dengan penyembelihan dan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal itu dilakukan dengan tetap memberikan daging kurban kepada yang berhak, meskipun dengan mengambil sendiri.

Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin disebutkan, keharusan bersedekah bagi ibadah kurban sunnah. Sedekah daging kurban tersebut meskipun diberikan kepada satu orang fakir.

ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيئ من اللحم نيئا ولو يسيرا من المتبوع بها ومثله في الشرقاوي

"Wajib bersedekah daging qurban walau sedikit saja kepada orang fakir meskipun hanya satu orang" (Hasyiyah al-Bajuri, 295). [dutaislam.com/in]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB