Menyamakan Tabaruk Rasulullah dengan Tabaruk Kiai
Cari Berita

Advertisement

Menyamakan Tabaruk Rasulullah dengan Tabaruk Kiai

Duta Islam #07
Rabu, 24 Juli 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ngalap berkah pak kyai
Barokah minuman sisa kyai. Foto: istimewa

Ngalap berkah (tabaruk) bagi santri adalah suatu hal yang lumrah terjadi di pesantren-pesantren di Indonesia. Apalagi ketika ngaji pasanan (mengaji kitab pada bulan puasa)

DutaIslam.Com -  Sebagai seorang santri dan pernah merasakan atmosfir kehidupan di pesantren, merasakan sekali bagaimana senangnya bisa minum sisa minuman yang diminum pak Kyai. Berbeda halnya dengan orang-orang yang tidak pernah nyantri dan melakukan itu, pasti akan bertanya-tanya, dan mempunyai tafsir dengan membid'ahkan bahkan mengkafirkan. Tentunya teman-teman santri yang lain dituntut untuk mengetahui sumber dalil ngalap berkah yang sering kali kami lakukan. Yakni melalui pengajian-pengajian hadits dan kitab-kitab kuning yang lain.

Yang harus kita ketahui adalah apa makna tabaruk (ngalap berkah). Tabaruk merupakan derivasi dari kata berkah. Dalam bahasa Arab, Berkah disebut dengan Barakah (البركة) yang berarti ni’mah (النعمة), kebahagiaan (السعادة), dan penambahan (النماء و الزيادة). Dalam Mu’jam al-Wasiṭ, disebut barakah karena tetapnya kebaikan di dalamnya sebagaimana tetapnya air dalam kolah (البِركة).  Dalam al-Qur’an, barakah berarti kebaikan yang bertambah dan berlangsung secara kontinyu.

Apakah bisa disamakan antara bertabaruk dengan Rasulullah SAW dan bertabaruk (ngalap berkah) dengan orang sholeh zaman sekarang seperti kyai ? An-Nawawi dalam Syarh Sahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits di bawah merupakan kebolehan untuk tabarruk dengan bekas orang shaleh.

Baca: Hujjah Tabarruk (Ngalap Berkah)

Bahkan Ibnu Hibban dalam Sahihnya membuat dua bab khusus yang menjelaskan kebolehan bertabaruk dengan orang shaleh dan ahli ilmu. Dua bab itu adalah:

ذِكْرُ مَا يُسْتَحَبُّ لِلْمَرْءِ التَّبَرُّكُ بِالصَّالِحِينَ، وَأَشْبَاهِهِمْ

Artinya:
Bab menjelaskan kesunnahan bagi seseorang untuk bertabaruk dengan orang shaleh dan orang yang serupa dengan orang shaleh.

ذِكْرُ إِبَاحَةِ التَّبَرُّكِ بِوَضُوءٍ الصَّالِحِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا كَانُوا مُتَّبِعِينَ لَسُنَنِ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya:
Bab menjelaskan tentang kebolehan bertabaruk dengan air wudhu orang shaleh yang merupakan bagian dari ahli ilmu asalkan mereka mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah SAW.

Dari dua bab di atas, Ibnu Hibban ingin menyebutkan bahwa bertabaruk seperti yang dilakukan oleh para sahabat kepada Rasulullah itu boleh dilakukan oleh orang lain kepada orang yang shaleh asalkan orang tersebut menjalankan sunnah-sunnah Rasulullah SAW.

Ibnu Hibban dalam bab pertama di atas, menjelaskan sebuah hadis tentang anjuran Rasululullah untuk bertabarruk kepada orang yang lebih mumpuni keilmuannya:

الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ

Artinya:
Barakah itu terdapat pada orang-orang yang lebih tua (lebih berilmu) dari kalian.


Ngalap Berkah Pak Kiai


Hadits di atas dinyatakan sahih oleh Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak ala Sahihain-nya dan menyatakan bahwa hadits di atas sahih sesuai dengan syarat Bukhari.

Makna lebih tua dalam hadis di atas bukan cukup lebih tua secara umur akan tetapi lebih ahli secara ilmu. Jika ada anak kecil yang lebih berilmu dan mumpuni maka anak kecil tersebut juga termasuk akabir dalam hadits di atas. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Abdurrauf Al-Minawi dalam kitab Faidhul Qadir-nya.

Dalam prespektif Ibnu Hibban ini, apakah kyai yang setiap harinya mengajarkan agama dan ilmu-ilmu ke-Islaman kepada para santrinya masih tidak bisa dikategorikan sebagai orang shaleh yang mengikuti sunnah Rasul? Dan haram, bid'ah, bahkan musyrik untuk ngalap barakah kepadanya?

Memang beberapa ulama mengatakan bahwa tabarruk yang dilakukan sahabat kepada Rasululullah SAW itu tidak bisa disamakan dengan bertabbaruk kepada orang shaleh lain selain Rasul. Pendapat ulama ini bertujuan untuk berhati-hati agar tidak terjadi perbuatan syirik dan ghuluw (perbuatan kelewat batas). Jika tidak terjadi demikian ketika bertabaruk kepada orang shaleh yang lain seperti kyai, maka hal itu tentu diperbolehkan.

Alasan beberapa orang yang mengharamkan ngalap berkah kepada kyai bahwa kita tidak mengetahui isi hati kyai tersebut, tentu merupakan sesuatu yang sangat dipaksakan. Hati merupakan sesuatu yang tersembunyi, dan itu tidak bisa dijadikan landasan hukum keharaman suatu perkara. Bahkan Rasul pun tidak bisa memberi hukuman kepada orang yang di dalam hatinya menyembunyikan sesuatu. Kata Rasululullah saat itu: Nahnu nahkumu bi dzawahiriha (kita memutuskan hukum dengan bukti yang tampak). Bahkan kita sendiri pun tidak tahu, isi hati ustadz yang mengharamkan ngalap berkah kepada kyai itu. Apakah dia riya’, takabbur, atau ujub ketika mengharamkan itu atau tidak.

Ini yang hanya diketahui santri

Sebagaimana judul sub bab di atas, ngalap barakah yang dilakukan santri kepada kyai dengan meminum air kyai setelah mengaji tidak akan diketahui oleh orang yang tidak pernah nyantri.

Ketika kami berebut untuk minum, kondisi kami sedang mengaji. Tentu ketika mengaji, ada ayat Al-Qur’an, hadits, bahkan doa-doa yang diucapkan oleh kyai. Dan tentunya pengajian kitab di pesantren itu selalu ditutup doa yang dibaca langsung pak Kyai. Dengan isi pengajian itu, siapa santri yang tidak mau berkah dari air yang dibacakan Al-Quran, Al-Hadits, dan doa-doa yang diucapkan oleh pak Kyai ketika pengajian? Lalu, apakah itu diharamkan? Rasululullah SAW saja pernah melakukan itu.

Rasulullah ketika sakit, beliau membaca ayat-ayat muawwidzat (ayat-ayat mantra) kemudian ditiupkan (HR. Muslim).

Baca: Macam-Macam Nama Ratib dan Sejarahnya

Maka dari itu, kita tidak bisa memvonis kafir, bidah, haram, syirik orang lain. Tetapi kita sendiri tidak mengetahui keadaan sebenarnya dan kurang bacaan serta ilmu kita. Wallahu Alam. [dutaislam/ka]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB