![]() |
Meluruskan penjelasan qurban. Foto: istimewa |
(SAJ) : “Hukum Qurban adalah wajib”
Jawaban: Boleh anda berpendapat seperti itu, namun pendapat seperti ini dibantah oleh ahli hadist bemadzhab Syafiiyah yaitu Imam al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.
Diantara hadis yang menunjukkan Qurban adalah sunah sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:كُتِبَ عَلِيَّ النَّحْرُ وَالذَّبْحُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ (رواه الطبراني)
Artinya:
“Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Menyembelih qurban wajib bagiku dan tidak diwajibkan bagi kalian” (HR al-Thabrani).Hadis ini juga memiliki banyak jalur riwayat meskipun dhaif.
Terbukti juga seorang sahabat berkata:
قَالَ اِبْن عُمَر : هِيَ سُنَّة وَمَعْرُوف (رواه البخاري)
Artinya:
Baca: Doa Menyembelih Hewan Qurban
Imam Syafii juga berkata:
قَالَ الشَّافِعِي وَبَلَغَنَا أَنَّ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَا لاَ يُضَحِّيَانِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يُرَى أنَّهَا وَاجِبَةٌ (مختصر المزني مع الأم 8/283)
Artinya:
Oleh karenanya ahli hadis Imam al-Tirmidzi berkesimpulan:
قَالَ التِّرْمِذِيّ : الْعَمَل عَلَى هَذَا عِنْد أَهْل الْعِلْم أَنَّ الْأُضْحِيَّة لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ
Artinya:
Saya bertanya kepada Syaikh: “Apakah seperti yang diamalkan Muslim Indonesia ini salah, Syaikh?
(SAJ): “Hitungan Qurban itu per-keluarga, bukan per-orang. Misal, 1 keluarga ada 45 anggota keluarga (1 ayah, 4 istri dan 40 anak) maka cukup kewajibannya 1 kambing saja”
Jawaban: Syaikh Ali Jabir ini mengambil dari beberapa pendapat ulama berikut:
وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ.
Artinya:
Qurban dalam Islam
Namun Imam al-Tirmidzi masih melanjutkan:
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ تُجْزِئُ الشَّاةُ إِلاَّ عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ. (سنن الترمذى - ج 6 / ص 136)
Artinya:
Pendapat Ibnu Mubarak inilah yang sejalan dengan madzhab Syafiiyah dan diamalkan oleh Muslim Indonesia. Imam al-Nawawi berkata:
(فرع) تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ (المجموع ج 8 / ص 397)
Artinya:
Baca: Hukum Menyembelih Hewan Qurban untuk Mayit
Saya bertanya kepada Syaikh: “Apakah Muslim Indonesia ini memang Islam Keturunan yang hanya taklid, ataukah sudah menjadi amaliah sejak masa ulama Salaf, Syaikh?”
(SAJ): “Menyembelihnya menyebut Bismillah atas namaku dan keluargaku, tidak perlu menyebutkan nama satu persatu, di dalamnya sudah termasuk untuk orang tua yang sudah meninggal”
Jawaban: Perihal menyebut nama seperti yang anda sampaikan memang sudah dilakukan oleh Rasulullah. Tetapi yang terjadi di negeri kami, hewan yang disembelih biasanya tidak disembelih sendiri, melainkan diwakilkan kepada orang lain untuk menyembelih. Maka wakil tersebut sah-sah saja menyebut nama-nama pemilik qurban:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : لاَ يَذْبَحُ أُضْحِيَّتَكَ إِلاَّ مُسْلِمٌ وَإِذَا ذَبَحْتَ فَقُلْ بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ (سنن البيهقى - ج 2 / ص 27)
Artinya:
Mari para sahabat, qurbakanlah keserakahan dan kebanggaan kita demi sebuah kesadaran. Semoga Allah mengasihi kita semua, Amiin Yaa Allah Yaa Rabbal Alamiin. [dutaislam/ka]
