Ketahuan Bagi-Bagi Uang, Caleg PKS Lombok Timur Kena OTT
Cari Berita

Advertisement

Ketahuan Bagi-Bagi Uang, Caleg PKS Lombok Timur Kena OTT

Duta Islam #03
Selasa, 16 April 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Uang dan Stiker Caleg PKS Lombok Timur. Foto: kompas.com.
DutaIslam.Com - Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur dapil I dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Muhammad Ali Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan masyarakat, Senin (15/04/2019) malam.

Dilansir dari kompas.com, Ali terjaring OTT karena melakukan money politic dengan bagi bagi uang Rp 25.000. Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, Ali mengumpulkan warga di dua dusun di wilayah Dengen Timur, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Lalu ia membagikan amplop berisi uang pada warga. Namun, bukannya menerima amplop, warga justru menahan sang caleg dan melaporkannya.

Ketua Panwaslu Retno Sirnopati membenarkan penangkapan Ali. "Setelah ditangani Panwascam, baru kemudian ditangani di Panwaslu kabupaten untuk klarifikasi dan ditindaklanjuti kasusnya oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," katanya

Retno menjelaskan, Ali telah mengakui memberikan amplop putih berisi uang sebesar Rp 25.000 serta stiker foto sang caleg lengkap dengan logo partainya.

Divisi Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Suhardi menjelaskan, saat kejadian dirinya tengah berada di Lombok Timur dan mengikuti proses klarifikasi dari caleg yang bersangkutan. Dia mengaku bangga karena money pilitic terungkap berdasarkan reaksi masyarakat.

"Reaksi masyarakat yang disodorkan amplop, justru marah dan langsung melaporkannya ke petugas pengawas pemilu di kecamatan. Menghindari tindakan massa yang tidak kita inginkan, caleg yang bersangkutan langsung dibawa ke Bawaslu kabupaten untuk klarifikasi," jelas Suhardi.

Ali sendiri mengakui telah memberikan uang kepada warga. Namun, dia berdalih, amplop berisi uang untuk kebutuhan kosumsi kampanye. "Aduh, ini kan masa tenang. Kosumsi kampanye apa coba. Yang luar biasa dari kasus ini adalah tingkat kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan pelakunya," tutur Suhardi.

Dalam kasus ini, enam orang saksi dimintai keterangan, termasuk caleg Ali Akbar. Saksi juga membawa serta barang bukti berupa uang dalam amplop. Namun, yang bersangkutan kini tidak ditahan karena hukumannya dibawah lima tahun, tetapi kasus hukumnya tetap dilanjutkan.

Ali dapat dijerat Pasal 523 ayat (2) undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dia dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. Selain itu, menurut Suhardi, caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I ini juga terancam dicoret dari kepersertaan jika terbukti melakukan money politic. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB