![]() |
Habib Rizieq Syihab. (Foto: istimewa) |
Juru Bicara MPI, Ade Armando mengatakan, video Rizieq yang diterima MPI pada tanggal 21 April mengajak kubu Prabowo – Sandiaga agar tidak menemui lawannya di Pipres, kubu Jokowi – Maruf karena dianggap telah melakukan kecurangan pada Pemilu serta Pilpres 2019.
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia itu menilai pernyataan Habib Rizieq menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat atas keberlangsungan pemilu.
"Itu adalah sebuah sikap yang justru mendorong masyarakat untuk tidak percaya hasil pemilu dan itu termasuk menghasut masyarakat untuk tidak percaya pada hasil pemilu," ujar Ade di Bareskrim Polri Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/04/2019), sebagaimana dilansir Suara.com.
Dalam laporannya, Ade bersama MPI membawa barang bukti berupa video yang ia dapat melalui media sosial WhatsApp. Ade menegaskan, pernyataan yang ia anggap menghasut itu terdapat dalam video tersebut.
"Itu video yang menyebar di WA oleh Rizieq Shihab, yang melakukan pernyataan itu ada di dalam video," kata Ade.
Ade mengakui melaporkan Rizieq agar dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ia mengaku optimistis pepolisian akan memproses laporannya meski Rizieq sedang berada di Arab Saudi. Sebab, Rizieq tetap berstatus WNI.
"Menurut saya di mana pun berada, dia (Rizieq) tetap bisa diproses polisi. Karena dia warga negara Indonesia jadi dia menyampaikan itu, sebagai warga negara," ujar Ade. [dutaislam.com/gg]
