![]() |
Caleg PKS Balikpapan dihukum pidana percobaan. Ilustrasi: Istimewa. |
"Menjatuhkan pidana kepada Ali Mansur SPdI MM alias Pak Ali bin Abd Rasyid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan. Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan terakhir,"
Demikian bunyi putusan majelis PN Balikpapan sebagaimana dilansir website PN Balikpapan, Jumat (29/3/2019).
Kasus pelanggaran hukum Ali terjadi pada 20 Desember 2018. Bermula saat berjamaah isya di Masjid Ass-Sya'ban, Balikpapan selesai melaksanakan shalat Isya pada 20 Desember 2018. Setelah shalat jamaah, seorang MC memberi sambutan, dilanjutkan ceramah oleh Gus Nur. Di tengah ceramah, Gus Nur mempersilakan Ali Mansur ke podium.
"Nama saya Ali Mansur, calon legislatif DPRD Kota Balikpapan dari Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan 3 Balikpapan Barat Nomor urut 1. Saya akan membantu memperjuangkan terwujudnya pembangunan SMK 7 di wilayah Balikpapan Barat," ujar Ali dilansir dari detik.com.
Setelah itu, tiba-tiba orang di sebelah Ali juga berdiri. Perbuatan Ali disusul perbuatan caleg lainnya, Nasruddin Thohor.
"Nama saya Nasruddin Thohor. Alamat saya di Perumahan Wika. Saya calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim dari PKS Dapil Kota Balikpapan Nomor urut 6. Saya salah satu pengurus masjid Istiqomah Balikpapan. Saya membawahi Yayasan TK dan Paud Istiqomah," kata Nasruddin.
Mengetahui hal itu, takmir masjid langsung mengingatkan Cak Nur dan meminta ceramah tidak boleh menyenggol politik. Dari situlah Ali harus berurusan dengan hukum.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pelaksanaan kampanye Pemilu menggunakan fasilitas tempat ibadah," kata majelis dengan suara bulat. [dutaislam.com/pin]
