Kata "Kafir" pada Piagam Madinah Tidak Ditujukan kepada Warga Madinah
Cari Berita

Advertisement

Kata "Kafir" pada Piagam Madinah Tidak Ditujukan kepada Warga Madinah

Duta Islam #02
Senin, 11 Maret 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Penjelasan "kafir" dalam kitab Dustur al-Madinah al-Munawwarah wa al-Dustur al-Amriky wa al-Barithani wa al-Urubi karya Dr. Hasan Muhyiddin al-Qadiri. (foto: Az Zeaz)
Oleh Az Zeaz

DutaIslam.Com - Memang benar ada kata kafir pada piagam Madinah, tapi kata tersebut tidak ditujukan kepada warga dan penduduk Madinah. Piagam Madinah terdiri dari 63 poin. Poin 1 sampai poin 3 berupa pembukaan. Poin 4 sampai poin 19 khusus membahas hak hak dan kewajiban umat Islam yaitu kaum Muhajirin dan Anshar. Dari poin dua puluh baru membahas keikutsertaan orang-orang Yahudi.

Penyebutan kata kafir ada pada poin 17. Poin tersebut bisa diterjemahkan sebagai berikut:

ولا يقتل مؤمن مؤمناً في كافر ولا ينصر كافراً على مؤمن

‘Seorang mukmin tidak (diperkenankan) membunuh orang beriman lainnya lantaran ia (membunuh) orang kafir. Dan tidak (pula) orang mukmin menolong orang kafir (lantaran ia membunuh) orang beriman’.

Poin ini tidak sedang membahas orang-orang Yahudi atau pemeluk agama lainnya. Dr. Hasan Muhyiddin Al Qadiry dalam disertasinya setebal seribu halaman tentang isi piagam Madinah dan perbandingannya dengan sistem pemerintahan negara Inggris, Eropa dan Amerika menjelaskan bahwa kata kafir pada poin tersebut ditujukan kepada ‘musuh Islam dan musuh Negara Madinah’. Menekankan pentingnya menjaga keamanan dan pertahanan bersama, dan tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin yang berada di negara aman berupa Negara Madinah ini membunuh atau memusuhi orang mukmin lain atau warganegara lain lantaran orang mukmin tersebut membunuh ‘musuh yang menyerang’ negara Madinah. Dan tidak pula menolong orang kafir yang seorang musuh ini lantaran dia membunuh orang mukmin atau warga negara Madinah lainnya.

Kesimpulannya, penyebutan kata kafir pada poin 17 ini erat kaitannya dengan penjagaan keamanan negara Madinah dan ditujukan kepada ‘musuh luar’ yang berpotensi menyerang. Bukan kepada warga Negara Madinah yang tidak beragama Islam karena mereka terkecualikan dari poin ini. Poin ini lebih dominan ditujukan kepada kafir Quraisy yang waktu itu masih memusuhi dan mengadu domba umat Islam bahkan ketika kaum Muhajirin posisinya sudah berada di Madinah.

Maka walaupun kata kafir disebutkan dalam piagam Madinah tetapi Rasulullah dan umat Islam tidak menggunakannya dalam memanggil orang yang tidak mau masuk Islam. Untuk memanggil orang Yahudi dan Nasrani ada istilah lain yaitu Ahlu kitab. Tidak ada penggunaan kata kafir di sini bukan berarti menghapus atau mengubah ayat-ayat Al Qur’an yang mengandung istilah kafir, karena ini ranah teologis yang sudah baku, sementara penggunaannya dalam sehari hari masuk ke ranah fiqh mu’amalah dan fiqh berkewarganegaraan. [dutaislam.com/gg]

Source: Az Zeaz

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB