Fahri Asal Komentar Istilah Kafir Hasil Munas NU, Ketua Lakpesdam: Mblegedhus..
Cari Berita

Advertisement

Fahri Asal Komentar Istilah Kafir Hasil Munas NU, Ketua Lakpesdam: Mblegedhus..

Duta Islam #02
Minggu, 03 Maret 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Twitt Fahri Hamzah.
DutaIslam.Com - Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah, ikut mengomentari hasil keputusan Munas NU tentang penyebutan "kafir" bagi non-muslim. Melaui akun Twitternya @Fahrihamzah, dia menuduh seakan-akan keputusan Munas NU tentang istilah kafir itu mengamendemen Kitab Suci.

"#KataKafir itu istilah dalam kitab Suci, gak bisa diamandemen, itu wahyu Ilahi.  Tapi jika ada kata kafir dalam konstitusi dan UU, mari kita amandemen, itu buatan manusia.  Katanya kita disuruh jangan campur agama dan politik. Beginian aja gak bisa dicerna," tulis Fahri, Jum'at (01/03/2019).

"Jangan sekali-kali ada majelis duduk untuk saling merevisi iman. Itu sakit jiwa namanya. Santai aja, mari kita berlomba menemukan cara untuk saling menikmati perbedaan. Masa menerima #KataKafir aja gak sanggup? Ya ampun. Dewasalah bangsaku," tulisnya lagi di hari yang sama.

Komentar Fahri tersebut ditanggapi oleh ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad.

"Fahri Hamzah bilang ada revisi akidah dalam Munas NU. Mblegedhus.....," tulisnya melalui akun Facebook Rumadi Ahmad, Jum'at (01/03/2019).

Dilansir dari NU Online, salah seorang peserta sidang komisi bahstul masail al-maudhuiyyah KH Mahbub Maafi menjelaskan bahwa kata “kafir” terdiri atas dua konteks berbeda. Menurutnya, pertama “kafir” dalam konteks aqidah.

“Dalam konteks aqidah, ya tetap seperti itu. Dalam soal waris dan soal lain, ya tetap. Dalam konteks keyakinan, ya mereka tetap kafir dengan segala konsekuensinya itu,” kata Kiai Mahbub, Jumat (01/03/2019) siang.

Sementara konteks kedua adalah soal muamalah atau bernegara. Menurutnya, dalam konteks bernegara dalam fiqih siyasah itu pembagian kafir terdiri atas empat “kafir”, yaitu kafir muahad, kafir musta'man, kafir dzimmi, dan kafir harbi.

“Kafir muahad itu tidak bisa ditarik dalam konteks Indonesia ini karena tidak masuk kriteria. Mau dikatakan kafir dzimmi, siapa yang ngasih dzimmah? Mau dikatakan kafir harbi, mereka tidak masuk karena Indonesia itu adalah didirikan oleh seluruh anak bangsa, bukan hanya Muslim, tetapi juga non-Muslim,” kata Kiai Mahbub.

Non-Muslim di Indonesia tidak bisa disebut sebagai orang “kafir”. Mereka tidak membayar jizyah dan seterusnya itu.

“Ini fakta yang nggak bisa dipungkiri. Jadi mereka berdiri setara. Dalam konteks bernegara, ya mereka adalah warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana warga negara lainnya,” katanya.

“Jadi mereka tidak bisa disebut ‘kafir ini’, ‘kafir itu’ karena tidak masuk kriteria pembagian kafir dalam fiqih siyasah itu. Jadi mereka disebut apa? Ya cukup disebut warga negara saja,” kata Kiai Mahbub. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB