Akun @hmicerdas Tunjukkan Kebodohannya Sindir Hasil Munas NU
Cari Berita

Advertisement

Akun @hmicerdas Tunjukkan Kebodohannya Sindir Hasil Munas NU

Duta Islam #02
Senin, 04 Maret 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Status akun @hmicerdas
DutaIslam.Com - Tidak menunjukkan intelektualnya layaknya aktifis mahasiswa, akun Instagram @hmicerdas malah menunjukkan kebodohannya menyindir hasil bahtsul masail Munas NU perihal status non-muslim di Indonesia.

"Lagi rame.....," tulis @hmicerdas, Ahad (03/03/2019), memberi caption pada foto berikut:


Dari gambar tersebut jelas sekali maksudnya adalah menyindir hasil bahtsul masail Munas NU perihal status non-muslim di Indonesia.

Entah tidak tahu, pura-pura tidak tahu, atau tidak mau tahu, yang jelas admin akun tersebut sedang menunjukkan kebodohannya. Jikalau berniat memberikan kritik semestinya mengetahui duduk persoalan dan memberikan argumen yang layak untuk disandingkan terhadap argumen hasil bahtsul masail Munas NU itu.

Sebagai wawasan, bahstul masail Munas NU mencoba mendudukkan status non-Muslim dalam konteks berbangsa dan bernegara dengan merujuk pada literatur klasik keislaman.

Dalam literatur klasik keislaman fiqih siyasah mempunyai penyebutan bagi non-muslim seperti kafir harbi, kafir dzimmi, kafir muahad, dan kafir musta'man. Masuk kategori mana non-muslim di Indonesia? Tidak membahas tentang apakah non-muslim yang ada di Indonesia ini kafir apa bukan.

Setelah melewati diskusi panjang, forum ini menyimpulkan bahwa non-Muslim di Indonesia tidak memenuhi kriteria “kafir” sebagaimana disebutkan dalam fiqih siyasah.

Non-Muslim di Indonesia tidak perlu dipaksakan untuk dipadankan dengan kata “kafir” dalam fiqih siyasah karena keduanya memiliki kedudukan berbeda.

Literatur Islam klasik, dalam Kitab Al-Qunyah dalam Bab Al-Istihlal dan Raddul Mazhalim menyebutkan, "Andaikan seseorang berkata kepada Yahudi atau Majusi, 'Hai kafir', maka ia berdosa jika ucapan itu berat baginya (menyinggungnya).”

Bahkan konsekuensinya, pelakunya itu seharusnya ditakzir karena melakukan tindakan yang membuatnya berdosa, sebagaimana dikutip dari Kitab Al-Bahrur Raiq, juz V halaman 47). [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB