![]() |
Meiliana divonis 18 bulan setelah dinilai penistakan agama karena mengeluh dengan suara adzan. Foto: Istimewa. |
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memprotes vonis tersebut. Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas menilai, penangkapakan Meiliana yang didakwa kasus dugaan penistaan tidak benar.
Menurut Robikin, vonis tersebut tidak dapat dibenarkan karena ungkapan Meiliana merupakan bentuk hak menyatakan pendapat yang seharusnya tidak diposisikan sebagai sebuah kasus penistaan agama.
"Mengatakan suara azan terlalu keras menurut pendapat saya bukan penistaan agama. Saya berharap penegak hukum tidak menjadikan delik penodaan agama sebagai instrumen untuk memberangus hak menyatakan pendapat," kata Robikin, Selasa (21/08/2018) dilansir dari viva.co.id
Menurut Robikin, persoalan penistaan agama pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 156 KUHP. Yakni, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Selain itu, Pasal 156a KUHP juga menyebut, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Sementara apa yang dilakukan Meiliana tidak termasuk dalam perkara tersebut. [dutaislam.com/pin]
