![]() |
Ustadz Evie Efendi. Foto: Istimewa. |
Dilansir dari Tribunnews.com yang dirilis Selasa (21/08/2018), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dengan begitu, Ustadz Evie saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
“Belum ada penetapan tersangka karena masih harus melengkapi bukti-bukti termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi.
Ustadz Evie telah diperiksa selama empat jam di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung belum lama ini. Dia diperiksa sebagai terlapor kasus ujaran kebencian oleh Hasan Malawi (28), pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU).
Dia datang menjelang siang. Namun, usai pemeriksaan, dia “kabur” dari sejumlah wartawan yang menunggunya di lobi gedung Ditreskrimsus.. Ia meninggalkan Mapolda Jabar lewat pintu lain.
Seperti diketahui, Ustadz Evie Efendi jadi viral dengan ceramah kontroversialnya. Dia menafsirkan Al-Quran Surat Ad Duha ayat 7 soal Nabi Muhammad SAW. Dia lantas menyebut Nabi Muhammad sesat dan memperingati Maulid Nabi adalah sesat. [dutaislam.com/pin]
